Social Forestry Fondation Kembangkan 2 HKM di Aceh Tenggara

Social Forestry Fondation Kembangkan 2 HKM di Aceh Tenggara
Social Forestry Fondation Kembangkan 2 HKM di Aceh Tenggara (Analisadaily/riko)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Kawasan Hutan Kemasyarakatan yang perizinannya telah dimiliki gabungan kelompok tani (Gapoktan) Bekhu Dihe dan kelompok tani hutan (KTH) Jambur Latong menanda tangani naskah kerja sama perjanjian kemitraan dan operasi pengelolaan areal lahan kawasan hutan seluas 8.000 hektare yang ada di Aceh Tenggara bersama Yayasan Perhutanan Sosial (Social Forestry Fondation).

Penandatanganan nota kesepahaman,(MoU) berlangsung di Restoran Raja Ayam Bakar Kutacane, pada Selasa (17/6/2025), dengan dihadiri Ketua HKM Gapoktan Bekhu Dihe, Lukman dan Ketua HKM KTH Jambur Latong, Ramli Pelis bersama para pengurus dan masyarakat Aceh Tenggara.

Pada kesempatan itu, Ketua HKM Jambur Latong, Ramli Pelis mengatakan, kerja sama ini berawal dari upaya kelompok HKM dalam memajukan dan melakukan upaya percepatan program perhutanan sosial yang selama ini masih belum berjalan dengan maksimal. sehingga membutuhkan kerja sama dari pihak Social Forestry Fondation yang kami nilai memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan perhutanan sosial.

Dikatakannya, program perhutanan sosial di Aceh Tenggara sudah berjalan sejak tahun 2018 dan saat ini pengembangan program terfokus kepada dua izin HKM yakni HKM Gapoktan Bekhu Dihe dan KTH Jambur Latong.

"HKM Gapoktan Bekhu Dihe memiliki luas lahan 5.437 hektare, sedangkan KTH Jambur Latong memiliki luas lahan 2.477 hektare. Lahan kawasan hutan itu berada di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh," sebut Ramli Pelis, Kamis (19/6/2025).

Sambung Lukman, Ketua HKM Bekhu Dihe menyambut baik dengan adanya kerjasama ini. Dia semakin optimis bahwa hutan yang dikelola dapat membuka banyaknya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dikarenakan potensi hutan mampu menghidupi ribuan keluarga di Aceh Tenggara.

Lukman menyebutkan, Izin pengelolaan hutan ini berlaku selama 35 tahun sejak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2018.

"Sudah 7 tahun berjalannya program perhutanan sosial di Aceh Tenggara. Namun belum berkembang secara signifikan, dengan adanya Social Forestry Fondation menjadi katalisator dalam memajukan program perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat sekitar," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Social Forestry Fondation, Chairul Sahbana Tarigan menyampaikan, tiga program kolaborasi kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara didalam pemanfaatan hutan yang sudah dilekatkan IUPHKM.

Pertama, kolaborasi kemitraan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (KKPH-HHBK). Kedua, kolaborasi kemitraan pertanian pasyarakat (KKPM) dan Ketiga, kolaborasi kemitraan ketahanan pangan desa (KKPD).

"Semua program tersebut, akan kami jalankan sesuai dengan kaidah aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat Aceh Tenggara yang akan berinvestasi didalam areal lahan hutan HKM mendapat kepastian hukum didalamnya," ucapnya.

Chairul juga menyebutkan, kami juga membuka diri kepada siapa saja yang ingin berinvestasi, berbisnis melalui program perhutanan sosial.

Apabila tertarik, dapat mengunjungi kantor perwakilan Social Forestry Fondation di Agara Bisnis Center (Ruko ABC) No.12 Kecamatan Babussalam, Kota Kutacane.

Chairul menjelaskan, sebagai langkah awal kami menjemput dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemerintah Pusat bersama masyarakat Aceh Tenggara maupun pihak swasta untuk bergandengan tangan didalam mengembangkan serta memanfaatkan potensi hutan yang ada secara legal, sah dan aman.

"Kami segera melakukan komunikasi intensif kepada seluruh pihak tersebut demi jalannya Program Presiden Prabowo Subianto yaitu ketahanan pangan," sebutnya.

Chairul mengungkapkan, Social Forestry Fondation menargetkan dalam 1 tahun kedepan upaya pemanfaatan hutan secara legal tersebut dapat berjalan dengan baik, menghasilkan dan dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh Tenggara.

"Kami yakin dikarenakan kami memiliki tim yang berpengalaman dan berhasil sebagai mitra Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam menjalankan program ketahanan pangan. Selain itu kami sangat optimis keberhasilan tersebut dapat kami terapkan di dua areal kawasan HKM tersebut, penandatanganan MoU ini merupakan pintu masuk kami untuk memulai," ujar Chairul yang juga merupakan kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia BPD Jakarta (HIPMI JAYA).

Sementara itu, salah satu Kepala Desa Khambung Tubung, Supardi yang juga Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara mewakili rekan-rekan Pemerintah Desa siap mendukung penuh program-program Social Forestry Fondation yang telah disampaikan tadi.

Dikatakan Supardi, terdapat fakta bahwa Pemerintah Desa kesulitan dalam menjalankan Program Ketahanan Pangan Desa yang besarnya 20% dari dana desa akibat terbatasnya lahan di Aceh Tenggara.

"Dengan adanya pemanfaatan lahan di Area di 2 HKM seluas 8.000 hektare tersebut, dapat menjadi solusi serta alternatif dalam menjalankan program ketahanan pangan desa. Kerjasama ini merupakan kabar baik bagi Pemerintah Desa," ungkapnya. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi