BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Keluarga Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Keluarga Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Keluarga Peserta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada Ibu Kasmirah, selaku ahli waris dari almarhum Abdul Manan Syahputra, seorang peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyerahan santunan dilaksanakan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, didampingi aparat kecamatan dan kelurahan setempat, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menyampaikan bahwa almarhum Abdul Manan Syahputra merupakan peserta aktif dalam program kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang diperuntukkan bagi pekerja sektor informal, termasuk pelaku UMKM.

"Santunan ini adalah bentuk nyata dari hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, tidak hanya yang bekerja di sektor formal," ujar Harry, Sabtu (21/6).

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pelaku UMKM, pekerja mandiri, dan masyarakat luas untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendapatkan manfaat perlindungan bagi diri dan keluarga.

"Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta dapat mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko kerja," ungkapnya.

Harry menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja khususnya pelaku UMKM dapat bebas dari rasa cemas saat menjalankan aktivitas pekerjaan, karena semua perlindungan sudah tercover.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi