KPU Madina Sinkronisasi PDPB Secara Rutin (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus melakukan sinkronisasi tahap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara berkala sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
Proses ini merupakan langkah penting dalam menjaga validitas dan akurasi daftar pemilih di luar tahapan pemilu.
Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang, menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali.
Proses ini merupakan proses sinkronisasi data antara KPU dan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pengawasan dari Bawaslu.
“Besok kami akan melaksanakan Pleno Terbuka Triwulan II. Kita undang Bawaslu, Disdukcapil, serta pengurus partai politik yang ada di Madina,” ujar Ikhsan saat ditemui di kantor KPU Madina, Senin (23/6/2025).
Pemutakhiran data berkelanjutan ini penting, tidak hanya untuk memastikan keakuratan daftar pemilih, tetapi juga berdampak terhadap jumlah kursi legislatif dan pembagian daerah pemilihan (dapil).
"Kita ingin memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa pleno pertama untuk Triwulan I telah dilakukan pada bulan Maret lalu, namun hanya bersifat internal. Hal ini karena pada saat itu tahapan Pilkada baru saja berakhir di Februari 2025, sehingga belum ada perubahan signifikan dalam data pemilih.
“Waktu itu belum ada penambahan ataupun pengurangan data. Angkanya masih nol persen,” jelasnya.
Dalam proses PDPB, KPU mencocokkan berbagai elemen data pemilih, mulai dari data ganda, anomali, pemilih yang meninggal dunia, hingga yang pindah domisili. Seluruh proses ini dilakukan dengan melibatkan Disdukcapil dan Bawaslu, serta membuka ruang bagi masukan dari partai politik.
Saat ditanya apakah terjadi peningkatan jumlah pemilih pasca Pilkada 2024, Ikhsan menuturkan bahwa hal tersebut baru akan diketahui setelah pleno besok. “Saat ini masih tahap pencocokan. Jadi apakah ada peningkatan jumlah pemilih, penurunan, atau perubahan lainnya, akan terlihat di hasil pleno,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa proses PDPB tidak menemui kendala berarti. "Karena sifatnya hanya koordinasi dan pencocokan antara database KPU dengan data dari Kemendagri melalui Disdukcapil," pungkasnya.
KPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam proses ini. “Kalau ada anggota keluarga yang sudah meninggal, lahir, atau pindah domisili, segera laporkan. Itu semua berpengaruh ke akurasi data pemilih kita.” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Pleno PDPB triwulan II dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 dan hasil akhir dari pleno PDPB akan dipublikasikan dalam bentuk rekapitulasi jumlah total pemilih di Kabupaten Madina.
Namun demikian, informasi yang bersifat pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir, tidak akan dipublikasikan karena sifatnya rahasia dan dilindungi undang-undang. (
MAG7)
(WITA)