Polsek Natal Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Diamankan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Selasa dini hari, (24/6/2025).
Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polsek Natal.
“Begitu menerima laporan, kami segera membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda LH. Gultom, dibantu Kanit Intel Aipda Mahmudin, S.H., serta dua personel lainnya yakni Briptu Lamhot Trisakti Saragih dan Bripda Wahyu Fazihan, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Maraden Pakpahan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan melintas di jalan umum Desa Sinunukan V dengan sepeda motor Honda Verza. Usai diberhentikan, pria berinisial ZL (26) yang merupakan warga Desa Balimbing, langsung diperiksa oleh petugas.
“Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan sabu, disimpan di saku depan celana pelaku. Saat digeledah lebih lanjut, ditemukan lagi satu klip besar berisi 12 klip kecil berisi sabu dari saku belakangnya,” terang Kapolsek.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan ZL sebanyak 13 klip sabu dengan berat bruto sekitar 3,25 gram.
Dalam pemeriksaan awal, ZL mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seorang rekannya berinisial HS alias D (33), warga Desa Patiluban Mudik, yang saat itu menunggu di sekitar area pabrik kelapa sawit PT. Sago Nauli.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HS di lokasi yang dimaksud tanpa perlawanan. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Natal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami. Keberhasilan pengungkapan ini turut didukung oleh partisipasi aktif masyarakat yang peduli dan bersedia menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.,” tegas AKP Maraden Pakpahan.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut. (
MAG7)
(WITA)