
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemblokiran terhadap dua nomor pendaftaran yang dimiliki oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA).
Pemblokiran ini mencakup Nomor AHU-AH.01.06-0011352, yang berisi tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan, dan Nomor AHU-AH.01.06-0011419, mengenai Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar, kedua dokumen tersebut ditandatangani pada 10 Februari 2025.
Surat pemblokiran tersebut ditandatangani oleh Dirjen AHU, Widodo, pada tanggal 17 Juni 2025, dan diduga terkait dengan yayasan yang dipimpin oleh Hana Nelsri Kaban (HNK). Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH, menyatakan bahwa pemblokiran ini terjadi karena masih adanya gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
"Dengan diblokirnya kedua AHU YPDA ini, seluruh kebijakan yang diambil oleh HNK menjadi tidak sah, termasuk pengangkatan Rektor, Dekan, pegawai, serta pemberhentian Dr. Lilis S Gultom dan pihak rektorat lainnya," ungkap Hokli dalam pernyataan resminya pada wartawan, Selasa (24/6).
Hokli, yang didampingi kuasa hukum lainnya seperti Baginta Manihuruk, SH, Ganda Putra Marbun, SH, dan Sovia Siregar, SH, menjelaskan bahwa sesuai dengan statuta YPDA, Ketua Umum Yayasan harus mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan dari senat, terutama apabila rektor diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Pemilihan Dr. Lilis S Gultom sebagai rektor oleh senat sudah dilakukan dan disetujui oleh ketua yayasan, di mana hal ini disebutkan sesuai dengan ketentuan dalam statuta UDA.
Hokli juga berharap agar Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (L2DIKTI) Sumatera segera mengeluarkan surat Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi UDA di bawah pimpinan Dr. Lilis S Gultom, yang diangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri pula oleh sejumlah pejabat UDA, termasuk Dr. Lilis S Gultom selaku rektor, Wakil Rektor 1, 2, dan 3 yang turut mendukung proses hukum dan administrasi yayasan.