
Analisadaily.com, Medan, Aksi unjuk rasa gabungan kembali digelar oleh Gerakan Pemuda Serdang Bedagai (GPS) bersama Ikatan Mahasiswa Muda Sumatera Utara (IM Muda Sumut) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dalam aksi jilid III ini, massa mendesak Kejati Sumut segera memeriksa dan menangkap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (PORAPARBUD) Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Akmal Koto, atas dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Koordinator aksi, Azis Azhari Lubis, dalam orasinya mengungkapkan sejumlah indikasi penyelewengan dana di lingkungan Dinas PORAPARBUD. Salah satu yang disorot adalah dugaan penyimpangan anggaran honor petugas sarana dan prasarana kolam renang sebesar Rp463.155.000.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam kegiatan Belanja Modal Taman di Kecamatan Perbaungan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut tercatat sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumut Tahun 2024 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp155 juta lebih akibat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan.
“Yang lebih mengkhawatirkan, proyek ini berlanjut di tahun 2025 dengan nama Lanjutan Pembangunan Taman Tugu Juang Kecamatan Perbaungan, masih di lokasi yang sama, dengan nilai kontrak Rp4,94 miliar,” ujar Andrian.
Tidak berhenti di situ, GPS dan IM Muda Sumut juga mengungkap dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Taman Alun-Alun Kecamatan Sei Rampah dengan nilai kontrak sebesar Rp4,9 miliar dari APBD 2023. Proyek ini juga menjadi temuan BPK dengan indikasi kekurangan kualitas dan volume senilai Rp404 juta lebih.
Menurut Andrian, temuan-temuan ini menunjukkan lemahnya pengelolaan anggaran daerah yang menyebabkan Kabupaten Serdang Bedagai mengalami defisit fantastis pada tahun anggaran 2025.
“Bagi kami, defisit ini adalah bukti nyata ketidakseriusan pemerintah kabupaten dalam mengelola uang rakyat. Tumpang tindih proyek di lokasi yang sama menunjukkan pemborosan anggaran yang rawan dikorupsi,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejati Sumut dari bidang Intelijen, Pransiska, menyatakan apresiasi atas laporan dari massa aksi dan meminta agar laporan resmi segera dimasukkan ke PTSP Kejatisu.
“Kami berterima kasih atas laporan ini. Ini aksi ketiga yang dilakukan. Kami harap laporan resmi segera dimasukkan ke PTSP Kejati,” ujar Pransiska di hadapan para demonstran.
Menutup aksi tersebut, Muhammad Andrian memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan Kejatisu.
“Laporan resmi akan kami masukkan paling lambat dalam 3 x 24 jam ke PTSP Kejati Sumut,” tegasnya.
Aksi berjalan damai dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri usai menyampaikan aspirasinya secara tertib.
(NAI/NAI)