
Analisadaily.com Medan-Selama Januari-Juni 2025 terjadi peningkatan pelanggaran maladministrasi sebanyak 25 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Demikian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada Analisa, Rabu (25/06/25).
Dikatakannya, sepanjang Januari–Juni 2024 tercatat 143 laporan masyarakat, kemudian pada tahun ini 179 laporan maladministrasi.
Lebih lanjut ia mengatakan setiap 23 Juni diperingati sebagai Hari Pelayanan Publik Internasional merupakan penetapan Majelis Umum PBB pada 20 Desember 2002 (Resolusi 57/277) untuk menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Momentum ini bertujuan merayakan kontribusi pelayanan publik dalam pembangunan dan memastikan akses maksimal masyarakat terhadap berbagai layanan.
Namun, dalam rangka peringatan tahun ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Herdensi menyoroti kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius.
Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, Ombudsman-RI Sumut masih menemukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
“Hal ini terlihat dari peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan maladministrasi yang diterima. menunjukkan peningkatan sebesar 25%,” jelas Herdensi.
Ia juga menjelaskan laporan-laporan dugaan maladministrasi ini mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, termasuk Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perbankan, Administrasi Pertanahan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Konflik Agraria, Lingkungan Hidup, dan Kepegawaian.
“Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah tanggung jawab dan kewajiban para terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik, serta cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” tambahnya.
Herdensi juga menambahkan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di daerah ini.
Harapannya, melalui peringatan ini, pelayanan publik di Sumut dapat semakin membaik agar masyarakat memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
(ARU/NAI)