Kejari Karo Sita Aset Terpidana Kasus Perpajakan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Kejaksaan Negeri Karo melalui jaksa eksekutor Rabu (25/6), sita eksekusi aset harta benda berupa tanah milik dua terpidana kasus tindak pidana perpajakan atas nama Perry Sinaga dan Bima Ganda Surya Parulian Purba.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sita aset terpidana kasus perpajakan dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, Renhard Harve.
Disampaikannya bahwa hingga saat ini tim telah berhasil melakukan pelacakan terhadap aset milik kedua terpidana dan menemukan sebanyak 13 bidang tanah atas nama mereka yang berlokasi di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Keseluruhan aset tersebut pada hari ini telah dilakukan penyitaan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Karo.
“Penyitaan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, ini sebagai bagian dari upaya kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya, aset disita akan diserahkan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk dihitung dan dilakukan proses lelang,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, kedua pelaku telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda dengan total sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.
Hasil lelang atas penyitaan aset para terpidana nantinya akan digunakan untuk membayar denda tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karo akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset milik para terpidana hingga seluruh kewajiban pembayaran denda dapat dipenuhi.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sita eksekusi hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta didukung dengan sikap kooperatif dari pihak keluarga terpidana.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara.
(DIK/RZD)