
Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, meluapkan kekecewaannya terhadap mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bisa serta-merta disalahkan dalam persoalan ini, karena justru selama ini pengawasan mereka kerap dipersulit oleh pihak-pihak terkait.
“Kita kecewa, tapi lebih kecewa lagi karena Komisi D tidak pernah diberi akses informasi. Sejak awal kami sudah minta data resmi dalam RDP, tapi tidak dikasih. Lalu tiba-tiba muncul OTT. Kita jadi seolah-olah kurang awas, padahal kami diajak gelap-gelapan!” tegas Timbul kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Timbul, Komisi D telah berulang kali mengundang Dinas PUPR dan Balai Jalan untuk melakukan pengawasan bersama. Namun sayangnya, keterbukaan yang diharapkan tak pernah terjadi. “Kita ingin terbuka, kita undang, kita ajak kolaborasi. Tapi yang datang justru dinding bisu. Balai Jalan juga begitu. Seolah-olah ada ‘perintah atas’ agar informasi dikunci,” katanya dengan nada geram.
Ia juga menyindir keras pihak-pihak yang seakan menuding DPRD lalai dalam fungsi pengawasan. “Kalau kita tidak dikasih data, lalu mau ngawasi pakai apa? Terawang? Jangan cuci tangan lalu lempar tanggung jawab ke DPRD,” ketusnya.
Timbul menilai bahwa ini adalah tamparan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Sumut, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia mendesak agar kepala daerah segera memperingatkan seluruh SKPD agar bekerja sesuai aturan dan transparan.
“Ini momentum bersih-bersih. Gubernur harus tegas. Kalau kegiatan ini untuk rakyat, jangan biarkan tertunda hanya karena arogansi segelintir oknum di birokrasi. Kalau proyeknya memang penting, tenderkan ulang secara terbuka. Sudah ada aturannya, jangan main kucing-kucingan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Timbul kembali menekankan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur di Sumut tidak boleh menjadi korban dari ulah oknum. “Jangan rakyat yang jadi korban. Ini pelajaran pahit, tapi harus jadi cambuk. Buka semua akses, awasi bareng-bareng, dan kalau bersalah, proses sampai tuntas!”
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut dengan nilai proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
(NAI/NAI)