LSM KPK-N Agara Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Alga Musara ke Polda Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara laporkan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa Bintang Alga Musara ke Polda Aceh, Senin (30/6/2025).
Ketua LSM KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi mengatakan, program penggunaan dana desa di Desa Bintang Alga Musara, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara tidak dapat diharapkan masyarakat.
Hal tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun dan perlu perhatian serius. “Kasus ini perlu mendapatkan pengawasan yang lebih efektif dari pihak penegakan hukum agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa,” kata Junaidi, Senin (30/6/2025).
Dijelaskan Junaidi, dalam surat laporan tersebut, dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup anggaran tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024, yang tidak hanya menyoroti dugaan penyelewengan dana di sektor infrastruktur, tetapi juga dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Junaidi mengungkapkan, bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan aduan masyarakat. Pihaknya juga telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Kami menemukan pekerjaan atau kegiatan yang menunjukkan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan rencana anggaran. Kegiatan-kegiatan tersebut terindikasi fiktif," ucap Junaidi.
Junaidi menyebutkan, bahwa langkah hukum merupakan tindakan penting untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Laporan resmi ke aparat penegak hukum menjadi bukti keseriusan LSM KPK-N Aceh Tenggara.
Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan agar kerugian negara tidak semakin membesar. “Dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya menjadi wacana dan sekedar omon-omon tidak berguna bagi pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat di Aceh Tenggara,” tegasnya.
Junaidi berharap, agar aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses oknum perangkat desa sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semoga laporan ini dapat memicu perbaikan tata kelola dana desa di wilayah Aceh Tenggara, kepala desa diminta lebih patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.
Junaidi menekankan, bahwa dana desa adalah hak masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan benar. Penyimpangan bisa menghambat pembangunan dan memperburuk kesejahteraan warga.
LSM KPK-N Aceh Tenggara juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa secara aktif. Pengawasan publik dinilai efektif untuk menekan peluang terjadinya korupsi.
“Dugaan korupsi dana desa seperti menggurita di Aceh Tenggara. Salah satu contohnya terjadi di Desa Bintang Alga Musara, di mana indikasi penyimpangan dana desa terlihat secara terang-terangan dan diduga dilakukan oleh oknum kepala desa,” ujar Junaidi.
Dikatakan Junaidi, LSM KPK-N Aceh Tenggara akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. "Kami tidak akan tinggal diam jika dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan," ungkapnya.
Menurutnya, dampak dari dugaan korupsi ini sangat dirasakan masyarakat. Program-program pembangunan yang seharusnya dinikmati warga desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
"Masyarakat sangat dirugikan. Dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan dan pembangunan, justru mengalir untuk kepentingan pribadi," tutupnya. (
RH)
(WITA)