Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan

Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labusel - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran telah selesai melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Ops Antik).

Operasi yang digelar sejak 10 hingga 30 Juni itu menyasar seluruh pelaku narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labusel.

Pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku narkoba lainnya masih terus dilakukan. Satu pucuk senjata api (senpi) rakitan turut disita.

"Dalam 20 hari Operasi Antik yang kita gelar bersama polsek jajaran itu, berhasil diungkap 33 kasus dan 40 tersangka dengan berbagai peran ditangkap. Kasusnya masih kita kembangkan terus," ujar Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Iwan Mashuri didampingi KBO, Iptu J Mahulai, Rabu (2/7/2025).

Dijelaskannya, dari pengungkapan 33 kasus itu disita berbagai barang bukti terdiri 359,51 gram sabu-sabu, 43,8 gram ganja, 13 unit sepeda motor, 1 mobil, 25 handphone (HP), uang tunai Rp 24.357.000, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

"Seluruh kasus merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan Polsek Jajaran dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa," sebutnya.

"Untuk kepemilikan senjata api rakitan dan asal muasalnya masih kita dalami," tambah AKP Iwan Mashuri.

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah kendur dalam menyelidiki hingga menindak tegas pelaku jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labusel.

"Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 Ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Labusel mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi