Belanja Pegawai Pemkab Palas Membengkak,  Tembus Rp482 Milyar per Tahun

Belanja Pegawai Pemkab Palas Membengkak,  Tembus Rp482 Milyar per Tahun
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan didampingi Wakil  Bupati Achmad Fauzan Nasution saat melakukan apel seluruh pegawai di lingkup Pemerintahan Padanglawas. Jumlah belanja pegawai tahun ini terus membengkak melebihi ambang batas.  (Analisadaily/Atas)

Analisadaily.com, Padanglawas - Jumlah belanja pegawai meliputi ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) terus membengkak.

Untuk tahun 2025 jumlah belanja pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padanglawas Tahun Anggaran 2025, tembus Rp482 milyar atau 39 persen dari Rp1,2 Triliyun total APBD Padanglawas.

Angka belanja pegawai ini sudah melebihi ambang batas sesuai amanat undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maksimum beban APBD untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.

Namun saat ini belanja pegawai di lingkup Pemerintahan Padanglawas sudah tembus 39 persen dari total APBD Rp1,2 triliyun.

Menurut UU tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tidak boleh lebih dari 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Saat ini belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah mencapai sekitar 39 persen dari total APBD," kata Plt Kaban BPPKAD, Triyanta kepada Analisadaily Kamis (3/7/2025).

Triyanta menjelaskan, belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah termasuk over dari jumlah APBD Padanglawas sebesar Rp 1,2 Triliun lebih.

"Memang betul sesuai undang undang maksimum belanja pegawai sebesar 30 persen, tapi itu kan wajib dibayar pemerintah daerah," sebutnya.

Namun demikian Triyanta menjelaskan, meskipun belanja pegawai tinggi belum mempengaruhi dan berdampak pembiayaan sektor sektor lain.

"Iya itu resiko, itu hak pegawai wajjb dibayar," kata Triyanta.

Dengan demikian belanja pegawai adalah alokasi terbesar dari postur APBD Padanglawas.

Berdasarkan data dari BKPSDM Padanglawas, diketahui jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padanglawas saat ini, ASN 3.242 orang dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 1.607 orang.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi