Minta Kejelasan Status Tanah Area Graha, GeMPiTA Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan 

Minta Kejelasan Status Tanah Area Graha, GeMPiTA Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan 
Salah seorang pendemo Ibnu Azhar Saragi sedang berorasi dihalaman kantor Bupati Asahan, Kamis (3/6/2025). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Massa Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Negara (GeMPiTA) mendatangi kantor Bupati Asahan untuk mempertanyakan status lahan tanah disekitar bangunan area Graha yang lepasan dari hak guna usaha PT BSP, dan saat ini sudah ada memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Hamonangan, Kamis (3/7/2025).

Para massa aksi unjuk rasa mendatangi kantor Bupati Asahan dengan membawa sound sistem dan foster bertuliskan selamatkan aset negara, usut tuntas penerbitan SKT atas nama Hamongan dan banyak lagi poster bertulisan kritik, dan aksi itu juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP Asahan.

Ibnu Azhar Saragi selaku yang ikut dalam aksi itu mengatakan, bahwa kami datang ke kantor bupati ini untuk menyampaikan aspirasi terkait status tanah bekas HGU PT BSP diseputaran bangunan Graha. "Kami berharap kedatangan kami ini dapat diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Asahan, kami ingin melaporkan adanya penyerobotan tanah milik negara oleh yang dilakukan Hamonangan di area pinggiran Graha," kata Ibnu.

Dia juga mendapat informasi baik rumor yang beredar dilapangan bahwa Wakil Bupati Asahan diduga terlibat dan berpihak kepada Hamonangan. "Kami menduga bahwa Wakil Bupati Asahan berpihak kepada Hamonangan, betul apa tidak kawan-kawan," teriak Ibnu yang diaminkan para pengunjuk rasa lainnya.

Maka dari itu, lanjut Ibnu mengatakan, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Asahan agar keluar dari kantor untuk berjumpa dengan para pengunjuk rasa. "Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati Asahan agar keluar dari ruangannya dan bertemu dengan para pengunjuk rasa untuk menjelaskan permasalahan ini kepada kami," kata Ibnu.

Dia juga menyebutkan bahwa tahun 1996 BPN dan Bupati Asahan telah mengeluarkan HGU PT BSP seluas 1.408 hektar. Dimana 1.408 hektare itu yang telah dikeluarkan dari HGU, PT BSP namun masih tetap menggunakan lahan itu untuk perkebunannya, selanjutnya pada tahun 1997, Pemkab Asahan meminta 100 hektar lahan kepada PT BSP lahan untuk perluasan kota.

"Di 100 hektar itu masuk dalam area PT Graha. Ironis pada tahun 2001 telah terjadi pelepasan antara PT Graha dengan PT BSP yanh disaksikan Bupati Asahan masa itu dan BPN, pada tahun itu juga BPN telah menyetujui permohonan PT Graha, yang ironisnya ada kelebihan lahan di area PT Graha seluas 4 hektare lebih dan saat ini lahan tersebut sudah dikuasai Hamonangan tampa prosedur yang jelas," katanya.

Dan saat ini Hamonangan telah melaporkan masyarakat yang menduduki lahan itu ke Poldasu. "Bahkan Hamonangan telah menakut-nakuti masyarakat dengan mengatakan bahawa lahan tersebut miliknya dengan dasar SKT tahun 2011 yang diterbitkan oleh lurah pada masa itu, kami menduga SKT tersebut cacat prosedur karena berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh secara sepihak," kata Ibnu.

Sama-sama kita ketahui, tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menguasai tanah negara. "Dari jaman Bupati Rihold Sihotang hingga Bupati sekarang pemerintah tidak pernah berpihak kepada masyarakat terkait pelepasan-pelepasan lahan eks HGU PT BSP, betul apa tidak," kata Ibnu yang disambut oleh para pendemo betul.

Setelah berorasi hampir 30 menit, Bupati dan Wakil Bupati Asahan tidak ada yang menyebutkan para pengunjuk rasa dengan alasan bahwa Bupati dan Wakil bupati lagi dinas luar. Para pengunjuk rasa pun diterima oleh Kaban Kesbangpol Asahan, Ahmad Nizar Simatupang. Namun para pendemo tidak mau mendengar pertanyaan dari Kesbangpol karena tidak bisa mengambil keputusan.

"Kami akan datang lagi minggu depan dengan membawa massa yang lebih besar," kata para pengunjuk rasa lainnya.

Selanjutnya para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dan dapat pengawalan dari personil Polres Asahan.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi