Mediasi Gagal, Dugaan Penggelapan Dana Desa Hayo Siap Dilimpahkan ke Penegak Hukum (Analisadaily/peringatan gulo)
Analisadaily.com, Nias Barat - Upaya mediasi terkait dugaan penggelapan dana pembangunan WC senilai Rp201,6 juta di Desa Hayo, Kecamatan Mandrehe, berakhir tanpa hasil. Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyatakan siap melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (3/7/2025).
Mediasi digelar di Kantor Camat Mandrehe dan difasilitasi langsung oleh Camat Yarman Gulo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Inspektorat Kabupaten Nias Barat menyikapi laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024.
“Kita telah melakukan mediasi, namun tidak ditemukan titik terang,” jelas Yarman.
Salah satu perwakilan masyarakat, Demazatulo Gulo alias Ama Windi, mengaku kecewa terhadap kurangnya transparansi pengelolaan dana oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Ia menyebut dana tahap pertama dan kedua telah disalurkan dalam bentuk barang dan sebagian uang, namun dana tahap ketiga senilai Rp201,6 juta hingga kini belum diterima.
“Kami sudah menerima dana tahap pertama dan kedua, tapi dana tahap ketiga tidak kami terima. Bahkan, ada indikasi dana tersebut telah digelapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mencoba berkonsultasi dengan Ketua KPM dan Kepala Desa terkait pencairan dana tersebut, namun jawaban yang diterima tidak memuaskan.
“Saat kami tanyakan kepada Ketua KPM, dia menyatakan bahwa dana tahap ketiga sudah batal. Kami merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KSM, Dalizomasi Gulo, dalam forum mediasi menyampaikan bahwa pembangunan 56 unit MCK telah selesai dan telah diserahterimakan kepada dinas teknis.
“Kami sudah melaksanakan sesuai petunjuk dari dinas terkait, dan proses serah terima juga sudah dilakukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan MCK tersebut memiliki total anggaran Rp672 juta, yang dicairkan dalam tiga tahap: 25%, 45%, dan 30%. Dana tahap ketiga menjadi inti permasalahan yang belum terselesaikan.
Menurut penjelasan Sekcam Mandrehe dalam rapat, Bupati Nias Barat akan melimpahkan kasus ini secara resmi ke APH pada 7 Juli 2025 mendatang. (
PG)
(WITA)