Sofyan Tan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan mengatakan kebijakan sekolah 5 hari dalam seminggu di Sumatera Utara jangan dipaksakan. Jika tetap dipaksakan wajib diterapkan seluruh sekolah, maka akan berpotensi melanggar undang-undang dan bisa dibatalkan.
“Ini ada perdanya (sekolah 5 hari seminggu)? Pakai Pergub? Nanti akan saya suruh batalkan,” kata Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam Workshop Pendidikan dengan Tema Menggali Potensi Siswa Melalui Pembelajaran Bermakna dan Mendalam yang diselenggarakan Kemendikdasmen Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pedidikan Guru (GTKPG) di Hotel Le Polonia, Jl Jend Sudirman, Medan, Sabtu (5/7).
Sofyan Tan yakin kebijakan sekolah 5 hari seminggu sifatnya tidak untuk diwajibkan. Pergub tidak boleh mengatur sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni peraturan menteri. Bahkan bila ada kewajiban di peraturan menterinya, dipastikan tidak sesuai undang-undang.
Ada banyak alasan kebijakan sekolah 5 hari dalam seminggu tidak bisa dipaksakan karena harus menyelenggarakan proses belajar mengajar hingga pukul 16.00 WIB. Banyak sekolah di Sumut yang menerapkan sekolah dua gelombang yakni pagi dan siang karena tidak cukup ruang kelasnya. Jika dipaksakan, maka siswa yang masuk siang dialihkan belajarnya mulai sore pulang malam. Ini tentu justru menimbulkan masalah baru.
Lalu masih banyak sekolah yang belum baik fasilitas toilet dan kantinnya. Jika siswa dan guru harus seharian di sekolah, bisa mengganggu dari sisi kesehatan. Serta bisa menambah pengeluaran siswa dan guru yang harus makan siang di sekolah. “Ini namanya mau memiskinkan orang yang sudah miskin,” ujarnya.
Secara psikologis, siswa dan guru tidak akan maksimal belajar mengajar seharian hingga sore. Setiap orang hanya bisa fokus 2 jam belajar non stop. Karena itu ada waktu istirahat setiap duajam pelajaran. Jika dipaksakan hingga sore, maka tidak akan bisa menerapkan pembelajaran bermakna dan mendalam.
Sofyan Tan menegaskan jika ada sekolah yang diancam dicabut izinnya karena tidak menerapkan kebijakan sekolah 5 hari seminggu, maka dirinya tidak akan tinggal diam. “Silahkan cabut izin sekolah yang tidak bersedia, saya akan perjuangkan nasib konstituen saya. Gubernur pun bisa dimakzulkan jika langgar undang-undang,” tegasnya.
Namun jika sifatnya tidak ada kewajiban, maka silahkan kebijakan tersebut dilanjutkan. Perlu diketahui bahwa banyak sekolah yang selama ini dikunjunginya keberatan dengan kebijakan tersebut namun mereka memilih diam karena khawatir.
Sofyan Tan menyarankan, harusnya Gubernur Sumut fokus dengan kebijakan perbaikan nasib guru dan kualitas sekolah. Tidak semua sekolah khususnya di daerah pedalaman sama kualitasnya dengan daerah perkotaan. Serta ada banyak sekolah swasta yang masih memprihatinkan. Jika hal itu dilakukan, dirinya siap berkolaborasi karena sejalan dengan yang sudah dilakukan selama ini.
Hadir dalam acara perwakilan Dirjen GTKPG Dr. Yaya Sunarya, M.pd, Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Syahdan Lubis, AP.MM, narasumber Maragoti, S.Pd., M.Hum dan Yusminta Siregar, ST., M.Si, serta moderator Edy Jitro Sihombing, M.pd.
Mewakili Kemendikdasmen Kasubdit Dirjen GTKPG Dr. Yaya Sunarya, M.pd mengatakan acara hari ini adalah kolaborasi kemitraan dengan Komisi X DPR RI. Acara ini diakui adalah sesuatu yang bermanfaat dan sangat ditunggu-tunggu bapak ibu guru di daerah.
Dalam kesempatan itu, Yaya menyampaikan tunjangan guru mulai 2025 akan disalurkan langsung ke rekening guru. Tidak lagi seperti sebelumnya harus disalurkan melalui rekening kas pemerintah daerah.
(REL/RZD)