Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, sosialsiasi Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan masyarakat Medan, khususnya warga Medan Perjuangan agar tertib dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk), memiliki dokumen yang sah dan data yang valid.
Apabila ada keluarga yang belum memiliki Adminduk segeralah diurus. Dan bila terjadi kesalahan dalam penulisan segera diperbaiki.
“Jangan anggap enteng jika ada kesalahan seperti perbedaan penulisan satu huruf atau angka di adminduk atau dokumen lainnya. Bisa susah di kemudian hari. Bila ada kesalahan segera diperbaiki, jangan dibiarkan,” imbau Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) VII Tahun 2025, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/7).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar masyarakat sejak dini mengurus dokumen Adminduk anak dan anggota keluarganya. “Pastikan Adminduk lengkap, karena sangat penting untuk keperluan sekolah dan pekerjaan nantinya,” pesannya.
Dalam Sosper tersebut, Paul juga banyak menerima keluhan warga terkait Adminduk dan pelayanan publik. Paul memberikan solusi dan jika ada urusan yang lebih urgent Paul mempersilahkan datang ke rumah aspirasi miliknya. “Datang saja ke rumah aspirasi kita di Jalan Sei Kera, No 65, setiap hari kerja tim kita siap membantu, gratis,” tegas Paul.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainnya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.
Hadir dalam Sosper tersebut Lurah Tegal Rejo Sonang Saing, mewakili Camat Medan Perjuangan Octreshia, mewakili Disdukcapil M Irsan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Selanjutnya, Paul Mei Simanjuntak melakukan sosper serupa di Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (5/7/2025). (mc)
(RZD)