Lily Ajak Warga Berdayakan Sampah agar Bernilai Ekonomi

Lily Ajak Warga Berdayakan Sampah agar Bernilai Ekonomi
Lily Ajak Warga Berdayakan Sampah agar Bernilai Ekonomi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Dr Lilly MBA mengajak warga agar menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

"Masyarakat di sini selalu menganggap bahwa sampah tidak bermanfaat. Tidak begitu. Sampah bisa memberi manfaat, bisa menopang perekonomian, bisa menambah income sampingan bagi masyarakat di tengah keluarganya. Nanti kita akan lihat apa yang bisa kita buat untuk pengelolaan sampah tersebut," demikian ungkap Dr Lilly MBA di hadapan konstituennya saat menyosialisasikan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Kertas, No 11, Kelurahan Sei Putih Baray, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (6/7).

Dalam Sosperda tersebut, Lily juga menyampaikan bahwa bagaimana hak dan kewajiban daripada warga Kota Medan terhadap pengelolaan sampah. Hak warga bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan.

Memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi. Berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan persampahan. Warga juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemroresan akhir daripada sampah dan memperoleh pembinaan agar sampah bisa dikelola dengan baik dan berwawasan lingkungan.

"Lalu apa kewajiban warga Kota Medan, dalam pengelolaan persampahan? Setiap orang berkewajiban mengurangi sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Kemudian pengurangan sampah dari sumbernya dan memanfaat sampah sebagai sumber daya dan sumber energi serta menjaga dan memelihara lingkungan," jelas politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Dalam Sosperda itu, mewakili dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sekaligus Direktur Bank Sampah Kota Medan Indra Utama Pohan menjelaskan bahwa Perda yang disosialisasikan tersebut merupakan turunan dari UU 18 Tahun 2008, di mana didalamnya dinyatakan bahwa pengelolaan persampahan dan kebersihan merupakan tanggungjawab bersama.

"Jadi pemerintah dan masyarakat harus bertanggungjawab terhadap sampah di sekitar kita," katanya, kemudian mengajak warga untuk menjadikan sampah bernilai ekonomi.

Caranya? Dengan memilah dan memilih sampah dari rumah. Seperti sampah buku bekas anak sekolah dan botol jangan langsung dibuang, tapi dikumpulkan. Semuanya itu masih bisa berguna. Setelah selesai dipilih, terserah kepada warga apakah langsung dijual ke tukang botot. Kalau bisa, difasilitasi oleh pihak Kecamatan dibentuklah Bank Sampah di daerah Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

"Kebetulan saya Direktur Bank Sampah. Untuk tiga orang, Ketua, Sekretaris dan Bendahara, KTPnya foto lalu kirim ke saya. Nanti akan kita kasih SK. Kemudian, secara periodik per enam bulan akan kita nilai, kerja atau tidak, maju atau tidak masyarakat menabung di Bank Sampah itu," katanya.

Indra mengilustrasikan bahwa untuk kertas karton, atau kotak bekas wadah kue dihargai Rp400 rupiah. Sementara botol air mineral sangat mahal sekarang. Sebab, botol ini menjadi bahan untuk pembuatan tempat tidur springbed yang sudah memiliki merek terkenal. Tidak tanggung, per kilonya dibanderol Rp6.500.

"Dan, pengusaha kasur tersebut butuh 50 ton perbulan," cetus Indra.

Namun, Indra mengaku belum sanggup memenuhi permintaan ketersediaan botol bekas itu. Oleh karena itu, dia minta ke DPRD Medan agar menganggarkan dana untuk menopang pembentukan pengurus Bank Sampah di setiap kelurahan.

"Suntikan dana untuk 3 pengurus, Rp500 ribu, budgetnya dari Pemko Medan melalui DLH. Kita transfer untuk tambahan ongkos bagi pengurus Bank Sampah. Di Batam ini sudah berlaku, bagi penggiat Bank Sampah diberi Rp500 ribu. Ini bantuan pemerintah bagi penggiat Bank Sampah," tandasnya.

Menanggapi Sosperda tersebut, salah seorang warga Elmayani Panjaitan yang tinggal di Gang Johar, Sei Putih Barat tertarik untuk menjadi pengurus Bank Sampah tersebut. Sehingga ia mempertanyakan apa yang menjadi persyaratan untuk penggiat Bank Smapah tersebut.

Menanggapi keinginan warga, Indra hanya minta warga menyerahkan foto kopi KTP, lalu tetapkan siapa yang ingin jadi Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kemudian mohonkan ke lurah surat pengantar.

"Jika ada Lurah yang menghalangi telepon saya. Sebab, ini merupakan turunan Perwal dari Pasal 30 bahwa di setiap kecamatan wajib ada pengelolaan sampah. Jadi ibu sudah membantu kerja lurah. Saya rasa tidak akan ada yang menghalangi. Justru diucapkan terima kasih. Sebab warga sudah berkorban untuk peduli terhadap lingkungan," pungkasnya.

Turut hadir dalam Sosperda tersebut, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Petisah Ronald Tobing, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Medan Petisah Leo dan Ketua Ranting Sei Putih Barat, pihak kecamatan dan lainnya. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi