Sosperda Henry Jhon Hutagalung: Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP

Sosperda Henry Jhon Hutagalung: Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP
Sosperda Henry Jhon Hutagalung: Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menegaskan bahwa masyarakat Kota Medan tidak perlu merasa kuatir untuk berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit.

Sebab, sekarang warga Kota Medan sudah bisa berobat gratis di fasilitas milik pemerintah Kota Medan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Medan.

"Tidak ada warga yang tidak boleh berobat, gratis. Jadi kami akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas agar warga bisa tetap dilayani," demikian disampaikan anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pintu Air IV (Lapangan Mitra Husada Medan) Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Minggu (6/7).

Dikatakan Politisi PSI tersebut, terkait premi yang harus dibayar warga ke BPJS Kesehatan, sudah tidak perlu lagi, khususnya bagi warga yang berobat menggunakan fasilitas program UHC. "Preminya sudah dibayar oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi kalau ada BPJS Kesehatan warga yang dinonaktifkan, kita tidak tahu apa alasannya kenapa dinonaktifkan," tutur Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Dalam Sosper tersebut, beberapa warga mengeluhkan tentang BPJS Kesehatan. Seperti yang disampaikan warga Jalan Qubah Herliana Sigalingging. Dikatakannya, selama satu bulan ini dia menerima surat dari BPJS Kesehatan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah yang selama ini dinilmatinya sudah dinonaktifkan.

Lalu, seminggu kemudian dia pergi ke BPJS Kesehatan dan mempertanyakan hal tersebut. Pihak BPJS Kesehatan mengatakan bahwa data suami dan anak-anaknya masih aktif. Sementara hanya dirinya saja yang dinonaktifkan.

"Saya dari orang tidak mampu sejak BPJS Kesehatan ada dari pemerintah saya sudah terima. Namun belakangan ini kenapa hanya saya saja yang dinonaktifkan," tanyanya kemudian menyatakan bahwa dirinya juga menerima bantuan sosial masyarakat miskin.

Apabila Herliana ingin mengaktifkan kepesertaannya kembali, maka dia harus melakukan pra bayar. "Dan saya disuruh kembali ke Dinas Sosial, agar dinas yang membicarakan hal itu kepada pihak BPJS Kesehatan. Jadi tolong lah pak jelaskan kenapa BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah karena tidak mampu, jadi dinonaktifkan," tanyanya.

Menjawab keluhan warga tersebut, Imam Nasution dari BPJS Kesehatan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan itu ada beberapa segmen. Ada namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. Peserta PBI ini lah yang dibantu oleh pemerintah. Dan pemerintah juga ada dua, yakni pemerintah pusat dan daerah yang mengcover peserta PBI tersebut.

"Salah satu aspek dari PBI APBN dari kementerian itu kan pusat, adalah mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah pusat," jelas Imam Lalu kenapa dinonaktifkan, lanjutnya, itu kewenangan dari Kementerian Kesehatan, karena data peserta adanya di Kementerian Kesehatan. "Kalau BPJS Kesehatan tidak bisa menonaktifkan kepesertaan," tegas Imam lagi.

Jadi, sambungnya, yang mengetahui dinonaktifkan, itu karena adanya perubahan dari DTKS jadi TSN. Kalau ada yang dinonaktifkan dari PBI APBN yang mendapat PKH tidak perlu takut, beralihlah ke program UHC tadi. Kalau warga sakit, tinggal bawa KTP Kota Medan ke puskesmas. Jadi tidak perlu takut," pungkasnya. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi