Henry Jhon Hutagalung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan siap mendukung upaya Pemerintah Kota Medan untuk menjadikan Medan sebagai kota bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat. Namun, PSI juga menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat dalam Ranperda tersebut.
"Salah satunya terkait sanksi bagi pelanggar. Fraksi PSI menilai denda administratif sebesar Rp 20.000 bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh sebab itu, PSI mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp 200.000 disertai sanksi kerja sosial. Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai menjalankan aturan juga dinilai terlalu rendah. Dari semula Rp 200.000, PSI mengusulkan dinaikkan menjadi Rp 1.000.000," demikian tegas Henry Jhon Hutagalung saat menyampaikan Pemandangan umum Fraksi PSI dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (7/7).
PSI juga minta penjelasan terkait beberapa poin, di antaranya definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR. PSI juga mengingatkan potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar KTR dan meminta solusi agar tidak terjadi konflik.
Dalam kesempatan tersebut, Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komis II DPRD Medan itu menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok. Melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perokok agar berhenti merokok.
“Sebelum kami mengakhiri pemandangan umum, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengajak semua pihak membahas Ranperda ini secara serius agar lahir Perda yang berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok,” ujar Henry yang juga Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan ini mengakhiri.
(mc)(RZD)