Wakil Bupati Deliserdang Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Kegiatan BERJEMUR

Wakil Bupati Deliserdang Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Kegiatan BERJEMUR
Wakil Bupati Deliserdang Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Kegiatan BERJEMUR (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang, Lom Lom Suwondo bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Norma Siagian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungmorawa Robby serta pemerintah setempat, secara simbolis menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris dalam rangka kegiatan BERJEMUR (Bupati Bekerja Bertemu Rakyat).

Acara ini berlangsung di aula Kantor Desa Rumah Rih, Kecamatan STM Hulu, pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah kegiatan panen melon bersama masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, ahli waris yang menerima santunan adalah Sadariah Barus. Ia menerima santunan sebesar Rp42 juta atas meninggalnya almarhum Supir Barus, yang sebelumnya aktif terdaftar sebagai pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Setelah penyerahan santunan kematian secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan perlindungan jaminan sosial bagi 976 peserta pekerja rentan di Kecamatan STM Hulu.

Robby, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungmorawa, menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya almarhum Supir Barus.

"Saya berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk kelangsungan hidup atau keberlangsungan pendidikan ahli waris ke depannya," ucapnya.

Robby juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan BERJEMUR, Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, khususnya masyarakat Kabupaten Deliserdang.

"Dalam kesempatan ini kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaimana manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, buruh kasar, buruh harian lepas, atau pekerja mandiri lainnya," tutup Robby.

Ia menekankan bahwa jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir akan risiko yang terjadi saat bekerja seperti kecelakaan kerja, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi