Waspada Calo, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Manfaatkan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan bahwa proses klaim JHT sangat mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Dalam keterangannya, I Nyoman Suarjaya, yang akrab disapa Inyo, menjelaskan bahwa BPJamsostek telah menyediakan dua kanal layanan yang praktis bagi peserta: aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan layanan daring Lapak Asik.
"Bagi para peserta yang kepesertaannya sudah tidak aktif, dapat mengajukan pencairan JHT dengan mudah," ujar Inyo, Kamis (10/7).
"Untuk saldo di bawah Rp10 juta, cukup melalui aplikasi JMO. Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Yang terpenting, proses ini sama sekali tidak dipungut biaya," tegasnya.
Inyo menjelaskan lebih lanjut mengenai tata cara klaim melalui aplikasi JMO. Peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu dan memastikan status kepesertaannya sudah tidak aktif selama minimal satu bulan.
"Harapan kami, dengan semakin mudahnya proses pencairan JHT ini, tidak ada lagi pekerja yang meminta bantuan calo. Semua proses bisa dilakukan secara ringkas dan mandiri," ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik percaloan yang melibatkan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Laporkan kepada kami jika ada keterlibatan orang dalam. Kami akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan pekerja Indonesia," pungkasnya.
(JW/RZD)