LLDikti Wilayah I Sumut Dampingi PTS dalam Penyusunan Statuta

LLDikti Wilayah I Sumut Dampingi PTS dalam Penyusunan Statuta
LLDikti Wilayah I Sumut Dampingi PTS dalam Penyusunan Statuta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara secara aktif memberikan pendampingan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam proses penyusunan statuta. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu PTS menyusun statuta sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Pendampingan ini dilaksanakan di Universitas Quality, Kota Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat, (11/7/2025). Sebanyak 20 perguruan tinggi dari empat kabupaten/kota, yakni Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Kabupaten Karo, turut berpartisipasi.

Rektor Universitas Quality, Jainal Togatorop, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi Kepala LLDIKTI Wilayah I, Prof. Saiful Anwar Matondang, beserta jajaran atas kehadiran dan bimbingannya dalam kegiatan ini.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Prof. Saiful Anwar Matondang dan tim LLDIKTI yang telah hadir memberikan pendampingan dan arahan langsung mengenai penyusunan statuta. Ini sangat bermanfaat bagi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Saiful Anwar Matondang dalam arahannya menegaskan pentingnya statuta sebagai pedoman yang paling mendasar dalam mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Statuta ini berfungsi sebagai acuan dalam menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan PTS, termasuk dalam hal organisasi, tata kelola, dan pelaksanaan kegiatan akademik.

“Statuta merupakan buku pedoman pengelolaan pelaksanaan seluruh kegiatan di perguruan tinggi berdasarkan peraturan UU 12 Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Jadi semua kegiatan kampus itu disusun diatur disusun sesuai pedoman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengesahan statuta dilakukan oleh ketua yayasan. Dalam penyusunan statuta, berbagai ketentuan penting harus diperhatikan, terutama hak dan kewajiban rektor kemudian seperti syarat untuk menjadi pimpinan perguruan tinggi, struktur organisasi dan pengelolaan keuangan di masing masing PTS.

“Misalnya, untuk menjadi seorang rektor di PTS ada yang mensyaratkan gelar tertentu, seperti doktor, atau pengalaman akademik tertentu. Selain itu, hal-hal teknis seperti pembayaran SPP dan SKS, juga bisa diatur dalam statuta,” terangnya.

Tata kelola PTS yang baik merupakan serangkaian mekanisme untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan suatu perguruan tinggi agar berjalan sesuai dengan target harapan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, kemandirian, kesetaraan, adil dan kewajaran.

Tujuan utama dari pendampingan statuta ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola PTS, meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional PTS, serta memastikan PTS dapat menjalankan visi, misi, dan tujuannya dengan baik.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi