Tan Poi Sua (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Korban sengketa hak merek Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua, Mawanto menegaskan bahwa Tan Poi Sua itu adalah nama produk. Bukan nama orang tuanya seperti yang ditudingkan selama ini oleh pihak Maria. Nama orang tua Mawanto yang sebenarnya yaitu Hasan.
"Tan Poi Sua itu nama produk. Bukan nama orang tua saya. Nama orang tua saya yang sebenarnya, Hasan," ungkap Mawanto pada wartawan, Sabtu (12/7).
Lebih jauh dijelaskan Mawanto, proses pengajuan merek Tan Poi Sua sudah mulai dilakukan Mawanto sejak 20 Desember 2021. Berproses selama 2 tahun sampai akhirnya pada 26 Juli 2023 Dirjen HAKI Kemenkumham akhirnya menerima pendaftaran merek yang diajukan Mawanto dengan nomor sertifikat: IDM001103231.
"Namun dalam proses pengajuan pendaftaran merek selama 2 tahun tersebut Mariah sempat melayangkan surat keberatan/Oposisi terhadap pendaftaran merek yang saya ajukan. Setidaknya ada 3 kali Mariah melakukan pendaftaran merek yang identik dengan merek yang saya miliki pada Dirjen HAKI Kemenkumham RI. Namun semua permohonan pendaftaran tersebut ditolak (TM)," urai Mawanto.
Mawanto juga menyesalkan adanya tudingan yang menyudutkannya soal dugaan adanya permainan hukum di pengadilan.
"Saya sebagai korban dirugikan atas perbuatan terdakwa, Mariah. Saya mencari keadilan hampir 3 tahun lamanya. Sejak sidang pertama perkara ini saya sudah melayangkan sejumlah surat kepada instansi terkait yang berwenang, untuk membantu saya mengawal perkara ini agar tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses persidangan berlangsung," jelas Mawanto.
Sebelumnya, korban dugaan pemalsuan hak merek Minya Gosok Tan Poi Sua, Mawanto menemukan peredaran produk yang identik dengan produk merek yang dimiliki Mawanto yang diperdagangkan secara online maupun offline. Sebagai pemegang hak merek Tan Poi Sua, Mawanto merasa dirugikan.
Pada 30 November 2023 Mawanto melaporkan temuan tersebut ke Poldasu yang teregister dalam Laporan Nomor: STTLP/B/ 1439/XI/ 2023/ SPKT/ Polda Sumatera Utara. Dua tahun berjuang mencari keadilan soal perkara ini akhirnya pada 2025, perkara ini naik ke meja hijau.
(YY/RZD)