Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan rombongan saat kunjungan ke DLH Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kunjungan Komisi IV DPRD Kota Medan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan membuat kaget anggota legislatif tersebut.
Pasalnya, retribusi sampah yang rutin dikutip dari masyarakat tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Hingga Juli 2025 pihak kecamatan se Kota Medan menunggak retribusi sampah sebesar Rp 1,8 Miliar lebih.
Tunggakan retribusi sampah yang diterima dari 133.907 masyarakat selaku Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang seyogianya sudah disetor dari 21 Kecamatan di Kota Medan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mandeg.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Limgkungan Hidup (DLH) Siti Saidah Nasution didampingi stafnya Ruth Tobing, Baharuddin Harahap dan sejumlah perwakilan kecamatan di hadapan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap dan Edwin Sugesti Nasution saat berkunjung ke kantor tersebut, Senin (14/7).
Dalam pertemuan itu, Siti Saidah Nasution menyampaikan rasa pesimisnya untuk pencapaian target PAD sebesar Rp 40 miliar di tahun 2025 ini.
Sebab, untuk tahun ini tidak ada peningkatan sumber PAD yang signifikan. Selain jumlah masyarakat selaku WRS yang menurun juga banyak pelaku usaha yang tidak lagi menjadi WRS.
"Seperti manajemen Hotel Danau Toba saat ini tidak lagi terdaftar WRS," terang Siti Saidah.
Menyikapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak melontarkan sejumlah kritik pedas terhadap kinerja Plt Kepala DLH dan stafnya.
"Dengan kondisi demikian lalu apa inovasi yang dilakukan pejabat di DLH ini," tegas Paul bernada tinggi.
Bahkan, jika persoalan retribusi mandeg tersebut dibiarkan tanpa ada gebrakan yang tegas mencari soluasi, sama halnya membiarkan peluang korupsi.
"Saya yakin masyarakat tidak akan berani menunggak retribusi WRS. Saya menduga ada oknum kerjasama untuk korupsi dan mencoba bermain untuk pendapatan sampingan," sebut Paul Simanjuntak.
Terkait menurunnya jumlah WRS, Paul menyarankan agar DLH turun menemui pelaku usaha yang tidak bersedia menjadi WRS.
"Bisa saja karena pelayanan kita tidak optimal lalu jumlah WRS menurun. Mereka kecewa dengan pelayanan kita maka mereka enggan membayar. Itu bisa saja karena kesalahan kita. Maka perlu kita evaluasi kinerja," tegas Paul Simanjuntak yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.
Paul Simanjuntak menawarkan ke depan sistem pembayaran retribusi sampah tersebut bisa sekaligus include melalui rekening pembayaran listrik atau PDAM.
Sementara Anggota Komisi IV Jusuf Ginting menuding terkesan ada pembiaran. Sebab, mengapa ada tunggakan bulan berlanjut, sementara bulan sebelumnya menunggak.
"Kepada pihak Kecamatan yang menunggak harus ada langkah tegas dan kepada pihak Kecamatan yang taat ketentuan lancar pembayaran patut diapresiasi. Artinya, siapa yang menunggak jangan ditutup tutupi agar ke depannya dapat lebih baik," saran Jusuf asal politisi PDI Perjuangan itu.
Anggota Komisi lainnya, Datuk Iskandar Muda menyoroti bahwa penetapan retribusi sampah dinilai masih terlalu kecil. Sebab, temuan di lapangan rata rata masyarakat membayar retribusi sampah Rp25 ribu hingga Rp20 ribu. Bahkan masih banyak masyarakat yang belum dikenakan WRS tetapi selalu bayar uang sampah.
"Perolehan PAD dari retribusi sampah harus dimaksimalkan karena untuk pengelolaan sampah tidak sebanding PAD dengan pengeluaran yang harus dipenuhi. Akibat pelayanan tidak maksimal banyak masyarakat membuang sampah sembarangan," ungkap Datuk.
Edwin Sugesti Nasution mengingatkan jangan sampai ada pembiaran hingga tunggakan semakin banyak. Dinas LH diminta turun telusuri apa kendala si lapangan.
"Kalau hutang semakin banyak, semakin bahaya. Dan itu uang masyarakat. Jangan sampai ada kecurigaan penyelewengan uang retribusi sampah," tandas Edwin.
Di penghujung pertemuan, menyahuti kritikan dewan, Plt Kepala DLH Siti Saidah menegaskan akan berupaya meningkatkan PAD dari retribusi sampah dengan mengevaluasi pihak ketiga selaku WRS. Mendata pihak ketiga yang mengangkut sampah dan membuang sampah kemana.
"Kita akan data pihak ketiga kemana buang sampah domestiknya," pungkasnya. (mc)
(RZD)