Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online jadi Fokus Perhatian: Berkas P19 Berulang Kali, Apa yang Terjadi? (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa korban bernama Intan Aseh dengan kerugian mencapai Rp78 juta masih menjadi sorotan publik dan pihak kepolisian, khususnya di Polrestabes Medan.
Meskipun telah ditetapkan tersangka berinisial NS, pihak korban mengungkapkan kekhawatiran mendalam karena hingga saat ini tersangka belum ditahan.
Sevendy Christyan Sihite, penasihat hukum Intan dari Retorika Law Firm, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan koordinasi berulang kali dengan Kejaksaan Negeri Medan untuk mendapatkan perkembangan terkini mengenai kasus ini. Dalam keterangan yang disampaikannya, Sevendy mengungkapkan bahwa berkas perkara kliennya telah dikembalikan oleh jaksa dengan status P19 untuk yang kelima kalinya.
"Pada tanggal 1 Juli 2025, kami menerima SP2HP yang menjelaskan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada kejaksaan dikembalikan. Alasan kebijakan ini berkaitan dengan kekurangan bukti dan keterangan ahli," ujar Sevendy kepada wartawan, Senin (14/7).
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghadirkan ahli pidana baru untuk memberikan keterangan tambahan, namun keberadaan ahli tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kejaksaan.
Dalam upayanya untuk mendapatkan kejelasan, Sevendy mengeluhkan kesulitan dalam berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan yang terus mengalami perubahan personel.
"Kami sudah berulang kali menghubungi pihak kejaksaan, tetapi selalu mendapatkan informasi yang tidak jelas terkait penukaran jaksa," ungkapnya.
Dari informasi terbaru yang diterima, Sevendy menyatakan bahwa mereka akan menunggu gelar perkara yang dijadwalkan oleh penyidik Polrestabes Medan. "Kami berharap tersangka NS segera ditahan agar keadilan dapat ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Intan Aseh selaku korban juga mengekspresikan harapannya agar proses hukum dapat segera berjalan dan ia meminta agar tersangka tidak lolos dari hukuman.
"Saya sudah mengalami kerugian hingga Rp78 juta. Saya sangat berharap tersangka segera ditahan," ujarnya dengan nada penuh harap.
Kasus ini menyentuh rasa keadilan publik, dan banyak yang berharap agar penanganan kasus penipuan semacam ini dapat lebih sigap dan transparan dalam penegakan hukumnya.
(JW/RZD)