Anggota DPD Penrad Siagian: Penyelesaian Sengketa Simpang Gambus Harus Pertimbangkan Aspek Historis-Sosiologis

Anggota DPD Penrad Siagian: Penyelesaian Sengketa Simpang Gambus Harus Pertimbangkan Aspek Historis-Sosiologis
Anggota DPD Penrad Siagian: Penyelesaian Sengketa Simpang Gambus Harus Pertimbangkan Aspek Historis-Sosiologis (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI. Rapat tersebut digelar di ruang Kutai, Gedung B Lantai 3, Kompleks DPD RI, Senin (14/7/2025).

RDPU dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian BUMN, serta perwakilan PT. Timah Tbk.

Dalam rapat, Pdt. Penrad menegaskan komitmennya mendampingi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara dalam penyelesaian kasus sengketa lahan dengan PT. Socfindo.

Ia menekankan pentingnya melihat persoalan lahan tidak hanya dari aspek legal formal, karena masyarakat kerap tidak memiliki dokumen legal akibat lahan mereka diambil alih tanpa penyelesaian adil.

"Cara melihat kasus ini tidak sekadar legal formalnya, karena masyarakat tidak memiliki bahan-bahan legal. Itu harus dipahami karena bukan mereka yang mengambil tanah, tetapi tanah mereka yang diambil dan selalu saja modusnya (masyarakat) dikriminalkan," kata Penrad seperti mengutip keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).

Dalam pertemuan itu, Penrad juga mengungkapkan pihaknya bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, sebelumnya telah bersepakat untuk menuntaskan kasus sengketa lahan Simpang Gambus.

“Sebenarnya setelah dua kali pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, saya juga sudah bertemu Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Waktu itu sudah disepakati penyelesaian kasus Simpang Gambus ini,” kata Penrad.

Penrad menjelaskan, pembahasan dengan Dirjen ATR/BPN telah menyoroti pentingnya dasar historis dan sosiologis yang mendukung perjuangan masyarakat.

Salah satu kesepakatan kunci adalah pembentukan tim khusus untuk memproses langkah enklave lahan sengketa seluas 600 hektare.

“Kita sepakat untuk di enklave. Kita tidak mempersoalkan investasi tetap jalan, tapi konflik dengan masyarakat harus diselesaikan dengan memperhatikan hak warga. Ada kronologinya, bukti sejarah, dan dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Penrad menegaskan pembentukan tim verifikasi harus segera dilakukan dengan melibatkan ATR/BPN, Kantor Pertanahan, Pemkab, dan unsur masyarakat, termasuk pendampingan dari BAP DPD RI.

“Saya sudah bicara dengan Bupati dan masyarakat, termasuk Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Simpang Gambus, mereka siap masuk tim bersama,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo, memastikan pihaknya akan membentuk tim gabungan lintas Dirjen untuk menangani pengaduan masyarakat. Tim akan mengkaji data spasial, luasan, hingga aspek tekstual sengketa.

“Nanti akan ada tim gabungan dari semua Dirjen terkait dengan pengaduan masyarakat. Ini sudah menjadi atensi kita,” kata Eko.

Penrad berharap proses verifikasi berjalan sesuai kesepakatan, sehingga konflik lahan Simpang Gambus dapat diselesaikan adil bagi masyarakat, khususnya anggota Kelompok Tani Tanah Perjuangan.

Sebagai langkah penguatan, Tim Investigasi Independen akan dibentuk dan diinisiasi oleh BAP DPD RI untuk mengatasi permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi dan telah menjadi isu nasional.

Tim investigasi independen ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, serta kementerian/lembaga terkait.

BAP DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN agar dalam waktu satu bulan melakukan tindak lanjut pengaduan Kelompok Tani Perjuangan Desa Simpang Gambus secara lebih optima

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi