Refleksi 18 Tahun Padanglawas, Jejak Langkah Semangat Perubahan

Refleksi 18 Tahun Padanglawas, Jejak Langkah Semangat Perubahan
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan didampingi Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution memotong kue hari jadi Padanglawas ke 18 usai upacara Kamis (17/7/2025). (Analisadaily/Atas)

Oleh: Atas Siregar

Analisadaily.com, Padanglawas - Detik berganti, hari berlalu begitu cepat dan waktu pun terus berjalan, tak terasa tanggal 17 Juli 2025 ini, Padanglawas genap berusia 18 tahun.

Ibarat umur manusia, usia 18 tahun merupakan usia dimana seseorang telah meninggalkan dan melepas masa remaja. Masa remaja adalah masa yang penuh gejolak dan tantangan untuk mencari dan menemukan jati diri.

Begitu juga dengan Kabupaten Padanglawas, perjalanan 18 tahun sebagai daerah otonom setelah dimekarkan dari kabupaten induk Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam perjalanannyaj tentu tidak terlepas tantangan dan gejolak.

Tantangan yang dihadapi hari ini tentu cukup banyak, seiring usia Padanglawas 18 tahun. Bagaimana pemerintah daerah benar benar bisa tumbuh dan mampu memberikan hidup yang layak bagi rakyatnya.

Di usia 18 tahun berdirinya Kabupaten Padanglawas harus melihat kembali apa yang sudah dicapai dan perlu untuk dibenahi dari kacamata masyarakat. Sehingga bisa menjadi masukan yang berarti bagi pemerintahan Kabupaten Padanglawas ke depannya.

Tidak sampai disitu, usia 18 tahun Padanglawas harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk merumus­kan sebuah grand design satu daerah. Dibangun harus melalui grand design yang berorientasi untuk menyejahterakan warga­nya.

Desain besar itu harus tercantum dalam kebijakan daerah yang ber­pihak kepada publik. Program yang telah dicanangkan kepala daerah lima tahun ke depan melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), sebagai cakupan visi misi kepala daerah, harus men­cer­minkan kepentingan publik. Se­hingga ia dinamakan kebijakan publik.

Desain besar itu pun harus me­muat arah pembangunan berwa­was­an ke depan. Tentu saja dengan tu­juan bagaimana impian bersama itu bisa menjadi nyata.

Padanglawas dengan usia 18 tahun, jangan pernah berhenti untuk terus membangun interaksi antara pemerintah dengan warganya guna mewujudkan impian bersama. Ka­rena sesungguhnya melalui interaksi itulah terjadi dialog dua arah, untuk memenuhi impian kolektif guna pembangunan Padanglawas maju.

Di usia 18 tahun Pa­danglawas, harus ada upaya re­konstruktif untuk merumuskan kem­bali, apa, dan bagaimana sesung­guh­nya metode yang tepat bagi pe­me­nuhan kesejahteraan rakyat Padanglawas.

Apresiasi

Tidak dinapikan, upaya keras pe­merintah daerah untuk mem­bangun Padanglawas saat ini harus diapre­siasi. Meskipun usia pemerintahan Putra Mahkota Alam Hasibuan - Achmad Fauzan Nasution baru beberapa bulan.

Tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mewujudkan suatu impian, suatu target besar untuk kepentingan masyarakat luas. Karena sesungguhnya untuk menakar keberhasilan satu pemerintahan itu, tidak bisa diukur hanya dengan waktu 100 hari kerja, satu tahun, dua tahun atau bahkan satu priode.

Namun demikian, tentu pemerintah daerah harus membuat rumusan, membuat program skala prioritas yang memiliki indikator dan terukur yang bisa tuntas diperiode sasinya.

Ada beberapa ca­tatan penting yang harus menjadi per­hatian bersama, yang menjadi re­fleksi kolektif pada hari jadi daerah tercinta ini. Antara lain adalah, masa­lah tata ruang dae­rah ini.

Penetapan tata ruang satu daerah, terlebih daerah oto­­­nomi baru men­jadi sangat pun­da­men­tal. Pene­tapan tata ruang adalah pon­dasi awal yang ha­rus dimiliki satu daerah untuk me­nentukan arah dan penataan dae­rah itu ke depan.

Pe­netap­an tata ruang juga menjadi ru­jukan mendasar dalam menata dan men­de­sain gerak langkah satu daerah. Karena sangat tidak masuk akal daerah ini bisa ditata dengan baik, jika Rencana Detail Tata Ruangnya ( RDTR) belum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Bahkan investor pun sulit akan datang jika Pemerintahan Padanglawas belum memiliki dokumen RTRW dan RDTR yang final.

Bahkan lebih ekstrim lagi boleh dibilang, RDTR itu adalah 'ruhnya' satu daerah jika pemimpinnya memiliki komitmen dan kesungguhan untuk membangun daerah.

Maka sesungguhnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak segera menuntaskan dokumen RDTR yang menjadi landasan dalam menata dan membangun Padanglawas.

Pelayanan Publik

Selain penetapan tata ruang dan grand desain daerah ini, yang tidak kalah pentingnya adalah masalah pe­layanan publik. Sejatinya refleksi yang patut dilaku­kan dalam peringatan hari jadi Pa­danglawas tidak terlepas dari adanya political will dalam sisi reformasi birokrasi.

Contoh kecil pelayanan publik yang tidak membutuhkan modal besar, namun penting bagi rakyatnya adalah pelayanan administrasi kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga dan lainnya.

Tidak sedikit warga Padanglawas yang tinggal di sudut sudut kota dan kampung pedalaman, yang jauh dari akses untuk datang ke kota, tidak memiliiki identitas kependudukan seperti KTP dan KK.

Bagi sebagian orang mungkin pesoalan identitas kependudukan hanyalah persoalan sederhana dan enteng. Namun bagi masyarakat apalagi yang jauh dari pusat pemerintahan, persoalan identitas kependudukan sangat perlu.

Ke depan, pelayanan publik dengan cara menjemput bola ke desa desa adalah program yang tidak membutuhkan biaya besar namun ditunggu oleh masyarakat.

Begitu juga dengan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, sebagai rumah sakit plat merah yang menjadi rumah sakit kebanggaan daerah tidak boleh terhenti memberikan pelayanan prima.

Pelayanan dalam artian luas, mulai dari tenaga medis dan para medis yang hadir tepat waktu, ketersediaan obat obatan hingga masalah senyum sapa para petugas di rumah sakit membuat pengunjung merasa nyaman.

Lapangan Kerja

Persoalan lapangan kerja adalah persoalan pelik yang hampir semua pemerintah daerah dan pusat mengalami kesulitan yang sama. Hanya saja beda daerah beda tingkat kesulitannya.

Namun untuk daerah Padanglawas, apalagi daerah ini memiliki banyak perusahaan perkebunan adalah salah satu modal untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Padanglawas.

Belum pernah kita dengar apalagi kita saksikan, bahwa pemerintahan Padanglawas terlibat langsung untuk mendistribusikan warganya untuk ditempatkan di perusahaan perkebunan di daerah ini.

Padahal jika tidak salah, Pemkab Padanglawas telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah, bahwa sekian persen pekerja di perusahaan perkebunan di wilayah Padanglawas harus mempekerjakan putra daerah.

Ini tentu perlu didata dan diseriusi para pekerjanya mungkin hanya beberapa persen saja yang asli memiliki KTP Padanglawas.

Belum lagi kita bicara kemana hasil usaha perkebunan daerah ini dibawa, berapa yang tinggal di daerah ini ternyata sangat minim sekali. Jika langkah ini bisa berhasil, maka itu artinya pemerintah daerah telah terlibat langsung dalam mempekerjakan warganya.

Refleksi ini ditulis sebagai titik awal, betapa masih banyak persoalan Padanglawas yang memerlukan keseriusan dan energi bersama untuk mencari solusinya. Apa yang disampaikan dalam tulisan ini, tentu tidak lain bentuk ekspresi kecintaan kita terhadap daerah ini.

Masih banyak lagi sebenarnya persoalan yang menjadi catatan pen­ting perhatian pemerintah daerah ke depan. Namun tentu itu semua menjadi PR bagi pemerintah daerah untuk mengurainya.

Selamat memperingati hari jadi, "Dirgahayu ke 18 Kabupaten Pa­dang­lawas," semoga di hari jadi ini membuat rakyat Palas lebih mencin­tai daerah ini, bersemangat, lebih bersi­nergi, ter­integrasi dalam bing­kai keber­samaan, guna mewujudkan pemba­ngunan Padanglawas maju. Wassa­lam.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi