Keluarga Roida Sagala Protes, Pasutri Perkara Pembunuhan Divonis 18 dan 4 Tahun Penjara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Ria Sagala (50) adik Roida Sagala (52), korban pembunuhan di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, melontarkan protes dan kemarahan terhadap pelaku.
Hal itu terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap pasangan suami istri itu, Selasa (16/7).
Eben Sinaga (28) dan istrinya Siska Pasaribu (20) masing-masing dijatuhi 18 tahun dan 4 tahun penjara.
“Enak kali kau. Sudah membunuh kakak saya, hanya dihukum 4 tahun,” teriak Ria ke arah Siska usai sidang putusan.
Pasangan suami istri itu tidak menjawab dan buru-buru masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.
“Terlalu ringan hukumannya,” ujar Ria.
Sidang dipimpin hakim ketua, Johannes Edison Haholongan. Hakim anggota terdiri dari Rumia RAC Lumbanraja dan Satria Saronikhamo Waruwu.
“Tidak ada hal meringankan,” kata Johannes.
Vonis itu serupa dengan tuntutan jaksa.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa kriminal hingga merenggut nyawa terjadi di rumah korban, Jumat (6/12/2024) silam.
Mulut korban ditutup pakai lakban dan tangan diikat. Perhiasan dan ponsel raib.
Belakangan diketahui, pasutri itu dan korban tinggal sekampung. Rumah hanya berharak 50 meter.
(SSR/RZD)