Apel kendaraan dinas di halaman kantor bupati Padanglawas. (Analisadaily/Atas)
Analisadaily.com, Padanglawas - Langkah Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, untuk mengelola dan menertibkan kendaraan dinas sebagai asset Pemerintah Kabupaten Padanglawas terus bergerak.
Setelah kemarin batas waktu pengumpulan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) berakhir, Bupati Padanglawas kemudian mengeluarkan surat yang ketiga pada 14 Juli 2025 .
Surat yang ditujukan kepada Kasat Pol PP itu untuk melakukan penarikan paksa kendaraan dinas yang tidak ikut apel beberapa bulan lalu dan belum membayar pajak.
Kepala Inspektorat Padanglawas Harjusli Fahri Siregar melalui Irban IV Tamrin mengatakan, pasca keluarnya surat bupati tentang penarikan kendaraan dinas, secepatnya akan dibentuk tim.
"Ini secepatnya akan dibentuk tim penarikan kendaraan dinas, sebenarnya ini sudah terlambat satu langkah, seharusnya penarikannya mulai minggu lalu, tapi karena sibuk pada peringatan HUT Padanglawas baru minggu ini kita mulai," ungkap Tamrin Senin (21/7/2025).
Tim itu kata Tamrim terdiri dari Satpol PP, Inspektorat dan BPPKAD. " Kalau eksekusi kan sebagai penegak Perda itu tugas Satpol PP," katanya.
Tamrin menjelaskan, dari 90 unit kendaraan dinas yang menjadi sasaran penarikan yang paling banyak berada di Sekretariat Daerah sebanyak 26 unit.
Menyusul Dinas Pengendalian Penduduk dan KB 18 unit dan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah 15 unit dan beberapa OPD lainnya.
"Total keseluruhan kendaraan dinas yang akan ditarik dari pemakainya 90 unit yang tersebar di beberapa OPD," kata Tamrin.
Tamrin menambahkan, seluruh kendaraan dinas yang ditarik nanti akan disimpan di gudang Inspektorat. "Sesuai surat bupati kendaraan yang ditarik akan disimpan di Inspektorat," tegas Tamrin.
(ATS/DEL)