Kebakaran hutan di wilayah Padanglawas. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menekankan pentingnya peran seluruh pihak.
Bupati juga telah mengeluarkan imbauan kepada para Camat, pimpinan perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) agar meningkatkan kewaspadaan dan pengendalian.
Surat bupati tertanggal 18 Juli 2025 diminta pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, mengingat munculnya sejumlah titik api dengan intensitas tinggi di beberapa wilayah.
Dalam surat bupati itu juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku pembakaran hutan dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang juga melarang pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran.
Sebagai tindak lanjut, Bupati juga meminta agar setiap perusahaan perkebunan dan HTI segera membentuk Posko Pengendalian Karhutla, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 dan Permen LHK No. 09 Tahun 2019 tentang kriteria teknis status kesiagaan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Surat bupati ini juga ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kepala BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Padanglawas. "Surat ini juga memberitahukan kepada seluruh warga Padanglawas untuk tetap waspada terhadap adanya potensi kebakaran," sebut bupati.
(ATS/DEL)