Polda Sumut Gagalkan TPPO Lintas Negara: 5 PMI Selamat, 1 Agen Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan TPPO Lintas Negara: 5 PMI Selamat, 1 Agen Ditangkap
Polda Sumut Gagalkan TPPO Lintas Negara: 5 PMI Selamat, 1 Agen Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan, dan satu orang agen ditangkap dalam pengungkapan yang berlangsung pada 17-18 Juli 2025.

Lima korban yang berhasil diselamatkan adalah SR (20) dari Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) dari Tapanuli Utara, serta NAS (25) dari Percut Sei Tuan dan DLS (42) dari Pematangsiantar. Mereka semua diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya dugaan perdagangan orang. Setelah menerima informasi, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta, Iptu Agus Purnomo, langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).

Polisi berhasil mengamankan para korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, yaitu di sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Rita diketahui berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke Malaysia. Setelah menjalani pemeriksaan, Rita Zahara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan tawaran upah sebesar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.

Menariknya, tersangka Rita tidak meminta biaya di awal dari para korban. Justru sebaliknya, ia membiayai akomodasi para korban, mulai dari tiket bus, kapal laut, hingga paspor. Namun, sebagai gantinya, gaji kelima korban akan dipotong selama tiga bulan berturut-turut, masing-masing sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta (sekitar 600-700 Ringgit Malaysia per pemotongan).

Rita mengaku sudah menjadi agen pengiriman PMI secara ilegal sejak tahun 2022, pasca Pandemi Covid-19. Dari setiap satu pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp7 juta per orang.

"Akibat perbuatannya, tersangka Rita Zahara diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tandas Kombes Ricko Taruna Mauruh.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi