Kuasa Hukum Kangga Chandra saat memberikan keterangan (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor: 645/Pdt.G/2025/PN.Mdn antara dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL (klien) sebagai Penggugat melawan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life sebagai tergugat serta Rumah Sakit Deli sebagai turut tergugat, Selasa (22/7/2025).
Dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum diketahui bahwa PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dinilai semena-mena dan tanpa dasar telah melakukan Pembatasan Layanan dan Penutupan Fasilitas Cashless yang ditujukan kepada dr. Kangga Chandra Adi Surya Sp.THT-KL.
"Jadi klien kami (Kangga Chandra) tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat). Sehingga akibat pembatasan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat) kepada klien kami tersebut telah membuat nama baik klien kami menjadi tercemar dan berdampak pada kerugian moril dan materiil," ujar Tim Kuasa Hukum Kangga Chandra yakni Tumbur Munthe dan M Rangga Budiantara, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa PT. Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat) juga diduga telah melakukan pembatasan layanan kepada beberapa dokter lainnya di Indonesia. Bahkan ada beberapa dokter yang sudah bergelar profesor yang juga dilakukan pembatasan layanan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life.
"Jadi kami menilai perbuatan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life yang telah melakukan pembatasan layanan terhadap dokter-dokter di Indonesia ini tidak bisa dibiarkan dengan begitu saja, karena hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (khususnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 274 huruf a jo. Pasal 279 huruf c) serta sumpah dokter sebagai komitmen untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan dan menjalankan tugas dan profesi dengan penung tanggungjawab," ujarnya.
Pihaknya berharap ke depannya tidak ada lagi dokter (tenaga medis) yang menjadi korban pembatasan layanan secara sepihak oleh pihak perusahaan asuransi. "Perbuatan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life yang diduga melakukan pembatasan layanan terhadap dokter-dokter saat ini kelihatannya sangat sepele, namun sangat berdampak dan merusak nama baik seorang dokter tidak hanya di kalangan dokter namun juga berdampak luas kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan oleh dokter-dokter tersebut. Para dokter yang mendapat pembatasan layanan oleh PT. Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat) atau perusahaan asuransi lainnya seolah-olah telah melakukan pelanggaran berat namun faktanya tidak demikian," ucapnya.
Kuasa hukum juga berharap agar nantinya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bisa menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
(NS/BR)