Program Pengabdian Masyarakat USU. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2025. Tema yang diusung pada kesempatan ini adalah Pelayanan Inklusi pada Lembaga untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Melalui Pelatihan Bahasa Isyarat di Kota Medan.
Pembukaan pengabdian dilaksanakan pada Selasa Tanggal 17 Juni 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APM2KB) Kota Medan.
Mitra kegiatan ini adalah Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) yang merupakan bahagian dari anggota Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (F. PUSPA) Kota Medan.
Ketua tim pengabdian Dr. Hairani Siregar, S.Sos,M.SP dan anggota tim Dra. Berlian, MSP dan Emi Trinan, S,Sos, M.Si memiliki harapan yang besar bahwa kegiatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa lembaga yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada perempuan dan anak di Kota Medan.
Dalam kesempatan ini hadir Sekertaris Dinas DP3APM2KB, Yurina R. Siregar yang sekaligus membuka acara. Dalam pidato beliau menyampaikan bahwa harapan ke depan Kota Medan menjadi Kota yang inklusi yang memberikan pelayaan yang berkeadilan untuk semua orang. Termasuk pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga mitra yang ikut dalam kegiatan ini.
Pada kesempatan pembukaan juga dihadiri oleh Elizabeth seorang tuli yang akan memberikan pembelajaran kepada peserta yang dibantu oleh Putry Simarmata (JBI).
Setelah acara pembukaan, diumumkan kepada peserta bahwa pelatihan bahasa isyarat dasar akan dilakukan sebanya 6 kali pertemuan. Dengan harapan peserta pelatihan akan mampu mempraktikkan bahasa isyarat dasar untuk kebutuhan pelayanan di lembaga masing-masing.
Program ini mendapatkan antusias yang tinggi dari lembaga atau perorangan untuk mempelajari Bahasa Isyarat, sekaligus membicarakan permasalahan yang muncul di masyarakat.
Sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak harus mampu memberikan pelayanan sosial kepada semua kelompok masyarakat tanpa adanya diskriminasi termasuk pelayanan kepada kelompok disabilitas yang salah satunya adalah teman tuli.
(BR)