Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kotapinang - Sidang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal kebun kelapa sawit PT. STA yang menyebabkan tewasnya seorang sekuriti, yakni Effendi Siregar, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Kamis (24/7).

Perkara yang disidangkan di Tempat Persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kotapinang tersebut menyeret 11 terdakwa, yakni MT, AJH, RAS, BT, RT, IH, AS, AS, AT, DMT, dan salah satunya seorang ibu rumah tangga, DR.

Sebelum persidangan dimulai, suasana pengadilan riuh dengan jeritan keluarga para terdakwa. Mereka menangis melihat keluarganya yang berada dalam ruang tahanan Tempat Persidangan Pengadilan Negeri Labuhanbatu di Kotapinang.

Sementara pasca persidangan, istri Alm. Effendi Siregar, yakni Timaidar Harahap menangis meratapi kematian suaminya. Dia berharap agar hakim memberikan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

Pada persidangan yang dipimpinan Hakim Ketua, Bob Sadiwijaya, SH itu, Kuasa Hukum para terdakwa, yakni Tulus Anjasmara Siregar, SHI dan M. Dodi Pranata, SH dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Menurutnya, kematian Effendi Siregar karena kelelahan bukan karena kekerasan, pencurian dengan pemberatan seperti yang didakwakan tidak benar karena peristiwa itu terjadi sebab masih adanya sengketa lahan dimaksud.

“Dakwaan tidak dapat diterima sebab adanya pelanggaran prosedur, karena penangkapan para terdakwa tidak sesuai KUHAP. Polisi tidak pernah menunjukkan surat penangkapan terhadap para terdakwa saat penangkapan dilakukan. Apa yang didakwakan tidak sesuai karena yang terjadi adalah sengketa perdata. Perkara ini adalah sengketa kepemilikan lahan kebun kelapa sawit. Perusahaan tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Sehingga dakwaan bahwa para terdakwa mencuri kelapa sawit PT. STA tidak benar. Matinya sekuriti tidak ada kaitannya dengan para terdakwa,” kata Tulus Anjasmara Siregar, SHI.

Sementara itu, eksepsi dari terdakwa DMT batal dibacakan, karena kekurangan berkas. Setelah mendengarkan eksepsi tersebut, Hakim Ketua, Bob Sadiwijaya, SH kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan, pada 29 Juli mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat JPU atas eksepsi terdakwa.

Sementara itu usai persidangan, Timaidar Harahap berharap para terdakwa dihukum sepantasnya. Menurutnya, akibat peristiwa yang menewaskan suaminya itu, kini lima anak mereka mengalami trauma mendalam.

“Saya minta keadilan. Anak saya lima, bagaimana lah saya menghidupinya. Saat kerja dia masih sehat dan firasat akan diincar. Rupanya itu pamitan,” kata Timaidar.

Di tempat serupa, Kuasa Hukum Korban, Irwansyah Nasution, SH kepada wartawan mengatakan, perkara ini sudah menjalani prosesnya. Menurutnya, Alm. Effendi Siregar meninggal dunia bukan karena sesak nafas, tapi adanya tindak kekerasan, sesuai hasil visum.

“Kami bermohon agar sidang tidak dilakukan online, karena keluarga korban ingin melihat langsung tahapannya. Dalam persidangan tadi, keluarga korban disatukan dengan para terdakwa di persidangan dan ada terdakwa yang tidak mengenakan rompi tahanan,” kata Irwasnyah.

Diberitakan sebelumnya, Effendi Siregar meninggal dunia saat melakukan pengamanan di areal kebun kelapa sawit PT. STA di Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, pada 24 Desember 2024 lalu. Korban sempat terlibat aksi saling dorong dengan masyarakat penggarap yang saat itu hendak mengambil TBS kelapa sawit dari kebun tersebut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi