Polres Dairi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sitinjo 2 ke Kejari

Polres Dairi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sitinjo 2 ke Kejari
Polres Dairi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Sitinjo 2 ke Kejari (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo ke Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang, Kamis (24/7).

Hal itu dibenarkan Kapolres, AKBP Otniel Siahaan melalui Kanit Tipidkor pada Satreskrim, Ipda Ganda Sembiring.

“Berkas perkara telah diyatakan lengkap oleh Kejari. Dengan demikian proses hukum lanjutan menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Ganda didampingi tim, Brigpol Teddy Sianturi dan Bripda Rizal Sembiring.

Dijelaskan, pihaknya menyerahkan tersangka berinisial RB (48) ke kejaksaan diterima Kasi Pidsus, Rezky Syahputra.

Ganda menyebut, dugaan korupsi dimaksud terkait penggunaan dana desa tahun 2023. Saat itu, RB menjabat Kepala Desa Sitinjo 2.

“Kasus itu naik ke tingkat penyidikan medio September 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara Rp527 juta lebih,” ujar Ganda.

Dari hasil pengusutan, kata Ganda, diduga terjadi pada pembiayaan fiktif dan atau pengeluaran dana tidak sesuai peruntukan.

Pada serah terima tersangka, RB mengenakan rompi oranye.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi