
Analisadaily.com, Medan - Seorang wanita asal Medan berinisial DRS, ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) karena menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan.
Kasus ini berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu debiturnya. Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa data-data pribadi debitur digunakan oleh DRS untuk mengajukan pembiayaan.
ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian memanggil DRS sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.
Dalam pemeriksaan, DRS mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan. DRS mengaku disuruh seseorang yang sedang ditahan di Polrestabes Medan terkait dengan kasus judi online. Polrestabes Medan segera menetapkan DRS sebagai Tersangka dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Branch Manager ACC Medan 1 Agusli angkat bicara mengenai kasus DRS tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. “Masyarakat kami himbau untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan”, ujar Agusli, Jumat (25/7/2025).
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.