Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Direvisi, Berlakukan Reward dan Punishment Bagi RS

Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Direvisi, Berlakukan Reward dan Punishment Bagi RS
Afif Abdillah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah 13 tahun bergulir.

Namun, sampai saat ini, warga yang tercatat dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang iuran preminya bersumber dari APBD Kota Medan, belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.

Masih sering warga mengeluhkan penolakan oleh pihak rumah sakit karena harus bayar uang muka baru berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dengan kondisi ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan merasa perlu merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut guna mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan prima dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.

"Saat ini kita sedang melakukan revisi Sistem Kesehatan Kota Medan yang sudah diajukan dalam rapat Bapemperda beberapa waktu lalu. Dan Alhamdulillah, sudah disetujui. Saat ini juga sedang dibuat naskah akademisnya," demikian jelas Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah kepada Analisadaily.com di DPRD Medan, Jumat (25/7).

Tujuan revisi Perda tersebut, lanjut Afif, untuk menaikan level program UHC menjadi UHC Premium seperti yang sudah diprogramkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Medan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terkait standar pelayanan kesehatan Kota Medan.

"Sekarang kita ingin membuat standar pelayanan kesehatan yang intinya seluruh rumah sakit di Kota Medan harus bisa melayani masyarakat Medan tanpa pilih-pilih, lebih transparan dan memiliki standar pelayanan kesehatan yang benar-benar baik," ujar Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu.

Dalam sistem UHC Premium ini, masih Afif, nanti akan ada penilaian terkait pelayanan di rumah sakit. Mulai bagian depan rumah sakit dalam hal ini resepsionis yang ramah terhadap pasien, hingga ke ruang rawat inap, poliklinik, ruang bedah dan ruang pelayanan kesehatan lainnya.

"Nantinya petugas rumah sakit dan pelayanan yang diberikan kepada warga akan dinilai langsung oleh masyarakat pengguna jasa layanan rumah sakit tersebut. Jangan ada lagi rumah sakit yang menomorduakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan program UHC di Kota Medan," saran Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini

Nantinya, lanjut Afif yang sudah dua periode duduk di lembaga legislatif tersebut, rumah sakit terbaik tentunya akan mendapatkan reward. Artinya kita akan melakukan penilaian yang diberikan oleh masyarakat melalui aplikasi whatsapp. Nanti ada kriteria yang akan dicantumkan dalam Perda tersebut. "Pelayanan rumah sakit yang mendapat nilai 9 ke atas akan diberi reward dalam bentuk keringanan retribusi, keringanan pajak bahkan hibah untuk pengembangan rumah sakit," katanya.

Kebalikannya, bagi rumah sakit yang pelayanannya buruk, mendapat nilai 6 ke bawah, bakal menuai punishment (hukuman) berupa pembatasan rujukan dari semua puskesmas yang ada di Kota Medan. "Bila mendapat nilai 5 ke bawah, ini akan diusulkan untuk pencabutan sebagai provider BPJS Kesehatan," ujar Afif.

Afif yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu sangat berharap pihak rumah sakit benar-benar dengan hati melayani masyarakat Kota Medan. "Sebab, kita bayar loh dengan dana APBD setiap tahunnya. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani warga. Tidak ada alasan pihak rumah sakit menolak mereka opname dengan dalih tidak ada ruangan dan lainnya," tegas Afif.

Selama ini yang terjadi di lapangan dan dikeluhkan warga, saat warga hendak opname, pihak rumah sakit menyatakan kamar rawat inapnya penuh. Namun, begitu diminta sebagai pasien umum, kamar dikatakqn ada. Bahkan ada yang lebih parah, petugas diberi uang rokok, kamar ada. Artinya, ini dijadikan seperti bisnis terselubung. Warga ditarik untuk berobat ke rumah sakit dibilang gratis, namun sampai rumah sakit ternyata bayar. "Inilah yang ingin dihindari," cetus Afif.

Oleh karena itu dalam revisi ini kita akan buat setiap rumah sakit wajib menampilkan berapa kuota untuk BPJS Kesehatan dan berapa yang masih kosong. Hal ini dilakukan agar pihak rumah sakit bisa lebih transparan terkait ketersediaan tempat tidur bagi warga yang sakit dan harus opname di rumah sakit. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi