Edi Brasmana (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Desakan kuat untuk menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) muncul dari tokoh pemuda Kota Medan, Edi Brasmana.
Mantan Ketua Koti Pemuda Pancasila Kota Medan ini menilai keberadaan dan dugaan tindakan CIFOR telah mengganggu iklim investasi di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Medan Utara.
Edi Brasmana menyampaikan, desakan tersebut dilandasi atas dugaan kasus hukum yang menimpa Ketua CIFOR, RH. Sebab, beberapa waktu lalu Robi Haris terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan plat merah (KSOP) dan penipuan, yang menimbulkan keresahan di kalangan perusahaan.
"Tapi kasusnya tidak berjalan di Polres Pelabuhan Belawan dan kemudian ia dilepaskan setelah beberapa hari ditahan," kaya Edi, Jumat (25/7/2025).
Menurut Edi, diduga tak hanya 'mengusik' perusahaan-perusahaan yang saat ini berinvestasi di Sumatera Utara, Indonesia, saja, tetapi juga terindikasi tindakan kriminal.
Bahkan, lanjutnya Edi, pihaknya juga mendapati kalau legalitas LSM CIFOR yang diketuai RH tak terdaftar, baik di Kementerian Hukum maupun di Badan Kesbangpol Sumatera Utara. "Lembaga ini (CIFOR) juga tak terdaftar di lembaga resmi negara. Untuk itu kita harap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban, sehingga tak lagi membuat para investor yang ingin berinvestasi di Sumut menjadi resah," ungkap tokoh pemuda Kota Medan ini.
Selama ini LSM CIFOR diduga sangat mengganggu iklim investasi serta roda perekonomian, khususnya di Sumut. "Untuk itu kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan LSM CIFOR, serta meningkatkan kasus pemalsuan dokumen negara ke tahap penyidikan," desak Edi, seraya menyatakan, pihaknya akan melaporkan secara resmi Ketua LSM CIFOR Robi Haris ke Polda Sumatera Utara.
Terpisah, salah seorang perwakilan perusahaan yang minta namanya tidak dicantumkan, mengamini tudingan Edi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan LSM CIFOR selama ini sudah sangat meresahkan.
"Benar, bang, tindak tanduk LSM CIFOR selama ini sangat mengganggu iklim investasi di Sumatera Utara. Kami sebagai pihak perusahaan merasa terusik dengan tindak tanduk LSM CIFOR," aku pria berkulit kuning langsat. ini.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui surat resmi yang dilayangkan ke Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, pihak kementerian melalui surat keterangan yang ditandatangani Kepala Kementerian Hukum, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyebutkan LSM CIFOR tidak terdaftar di pangkalan data AHU.
Penelusuran pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum tidak menemukan nama maupun alamat Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Indonesia Functionary Observation (LSM CIFOR).
Kemenkumham dalam surat itu juga menegaskan, apabila perbuatan hukum yang dilakukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan mengarah pada tindak pidana, maka perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Selain itu juga, Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono dalam surat balasannya juga menyatakan LSM CIFOR belum melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara hingga sampai saat ini.
Sementara, Ketua LSM CIFOR Robi Haris yang dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan.
(REL/WITA)