BPJamsostek Sumbagut Gelar Seminar Penyakit Akibat Kerja untuk 400 Dokter PLKK

BPJamsostek Sumbagut Gelar Seminar Penyakit Akibat Kerja untuk 400 Dokter PLKK
BPJamsostek Sumbagut Gelar Seminar Penyakit Akibat Kerja untuk 400 Dokter PLKK (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumatera Bagian Utara berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan PT Cendikia Training Center mengadakan seminar tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK) pada Jumat, 25 Juli 2025.

Acara ini diikuti oleh 400 dokter dan tenaga medis yang bertugas di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan diselenggarakan secara hybrid di Aula BPJamsostek Sumbagut.

Seminar ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan praktik di seluruh PLKK, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi baru ini mengatur tentang penegakan kasus kecelakaan kerja (KK) dan PAK.

Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa peran dokter di PLKK sangat krusial.

"Dokter memegang peran penting dalam identifikasi, diagnosis, penanganan, serta pelaporan kasus KK-PAK yang akurat," ujar I Nyoman.

"Ketepatan penanganan dan pelaporan awal ini sangat menentukan proses klaim jaminan sosial bagi peserta BPJamsostek," sambungnya.

Seminar yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri secara langsung oleh 30 peserta dari Kota Medan dan dibuka oleh I Nyoman Suarjaya bersama Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Muhammad Rifai Siregar.

I Nyoman menambahkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas dokter dalam menjalankan fungsi mereka secara optimal, tetapi juga memberikan Satuan Kredit Profesi (SKP).

"Nilai SKP yang diberikan adalah 3 untuk dokter umum dan 5 untuk dokter okupasi," jelasnya.

Lebih lanjut, seminar ini juga bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman dokter di PLKK dalam identifikasi awal, penanganan medis, dan pelaporan kasus KK-PAK sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.

Mensosialisasikan secara komprehensif Permenaker tersebut, terutama terkait kewajiban dan peran dokter.

Memperjelas prosedur pengisian formulir laporan KK-PAK dan alur koordinasi pelaporannya.

Mengidentifikasi serta mengatasi kendala yang sering dihadapi oleh dokter dalam penanganan kasus KK-PAK.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi