Keji! Tukang Servis CCTV Habisi Nenek Karena Tak Diberi Pinjaman Uang

Keji! Tukang Servis CCTV Habisi Nenek Karena Tak Diberi Pinjaman Uang
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat merilis kasus pembunuhan Nenek di Medan Sunggal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang nenek bernama Amima Agama (72) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Sabtu, 19 Juli 2025. Korban dibunuh oleh RL alias Iwan (41), seorang tukang servis CCTV yang dikenal korban.

Pelaku RL, yang berprofesi sebagai tukang servis CCTV, berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu, 23 Juli 2025. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, pada Jumat (25/7) menjelaskan kronologi pembunuhan ini bermula saat korban menghubungi pelaku untuk memperbaiki DVR CCTV di rumahnya. Pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal sejak tahun 2016.

Saat berbincang, RL mencoba meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada korban untuk membayar sewa rumahnya. Namun, nenek Amima Agama menolak permintaan tersebut. Penolakan itu lantas memicu niat jahat pelaku untuk merampok korban.

"Kronologinya, tersangka dihubungi untuk memperbaiki CCTV, DRV. Kemudian, ada komunikasi antara tersangka dan korban tentang peminjaman uang. Tersangka merasa tak dipinjami, sehingga tersangka melakukan pembunuhan," terang Kombes Pol Gidion.

Pembunuhan keji itu dilakukan pelaku di dapur rumah korban dengan menggunakan cutter yang ia gunakan untuk menikam dan menyayat tubuh korban. Setelah membunuh korban, pelaku masuk ke kamar Amima Agama, membongkar lemari menggunakan tespen, dan menggasak uang serta barang berharga lainnya.

Sebelum meninggalkan rumah, RL sempat berpamitan dengan suami korban yang diketahui sudah pikun. Pembunuhan ini baru diketahui beberapa jam kemudian saat anak korban datang berkunjung.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku RL yang kemudian mengakui perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan, dan barang berharga lainnya dari lokasi kejadian.

"Terkuak juga bahwa sebelumnya pelaku sempat meminjam uang kepada korban," tambah Gidion.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara atas kasus perampokan disertai pembunuhan ini.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi