AKBP Yasir Ahmadi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Dalam perkembangan terbaru, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap AKBP Yasir Ahmadi berlangsung dengan baik.
"Benar, pemeriksaan berlangsung baik," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (25/7).
Ia menambahkan bahwa pihak Polri juga memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan ini.
Saat ini, AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut setelah dimutasi dari posisinya sebagai Kapolres Tapsel. Mutasi ini dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Dalam kasus yang melibatkan Topan Ginting, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi, termasuk istrinya, Isabella; mantan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan; dan sejumlah saksi lainnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumut, termasuk Topan Ginting dan beberapa pejabat lainnya.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut)
3. Heliyanto (PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut)
4. M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
5. M Rayhan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN)
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar.
KPK menyita uang sebesar Rp231 juta dalam OTT di Sumut, yang merupakan sisa dari pembagian dana suap yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi suap menjanjikan imbalan 10 hingga 20 persen dari nilai total proyek yang mencapai Rp231,8 miliar, dengan potensi dana suap mencapai sekitar Rp46 miliar. KPK bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi diharapkan dapat menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus korupsi besar ini.
(JW/RZD)