Andi Panggabean : Korban Jadi Tersangka Diduga Dikriminalisasi APH

Andi Panggabean : Korban Jadi Tersangka Diduga Dikriminalisasi APH
Andi Panggabean : Korban Jadi Tersangka Diduga Dikriminalisasi APH (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Sumut, Andi Panggabean SH menduga Ani Feronika Br Nadeak (48), Warga Dusun V, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Laporan (LP) di Polsek Pulau Raja, Polres Asahan. Kasus ini, katanya, terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap pelapor.

"Polsek Pulau Raja dalam hal ini penyidik kami duga terlalu prematur menetapkan terlapor menjadi tersangka. Sementara Terlapor tidak pernah sekalipun dimintai keterangan atau diperiksa," katanya di Medan, Sabtu (27/7/2025).

Menurut Andi, pihaknya bersama korban dan saksi sebelumnya telah mendatangi Pulau Raja, Asahan, Kamis (24/7/2025).

Untuk diketahui, kata Andi, terlapor datang ke Polsek Pulau Raja setelah mendapat surat panggilan sebagai tersangka. Sementara surat panggilan untuk dimintai keterangan tidak pernah diterima. Nah ini yang menjadi pertanyaan.

Andi yang juga Ketua Umum Ormas Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP) mendesak Kapolsek Pulau Raja dan Kapolres Asahan supaya mengkaji ulang kasus tersebut karena penetapan terlapor terlalu dipaksakan. “Padahal Ani Feronika Br Nadeak juga membuat Laporan (LP) di Polsek Pulau Raja dan LP nya diserahkan ke Polres Asahan,” ujarnya.

Dikatakan Andi, saat bertemu Kanit Reskrim Polsek di ruangannya, Kanit Reskrim mengatakan pemeriksaan saksi pelapor di rumah atas permintaan saksi, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu saksi. "Dari investigasi kami, kenapa saksi pelapor atas nama Beli Br Pasaribu alias Mamak Margaret diminta keterangan (BAP) di rumahnya. Padahal, beliau tidak mau diperiksa dan paling mengejutkan Boru Pasaribu mengatakan kepada kami tidak ada melihat terlapor mencekik (menganiaya) pelapor,” ucap Andi.

Dia berharap kepolisian dapat bertindak objektif dan transparan menangani perkara ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak adil. “Tegakkan hukum seadil-adinya dan jangan tegakkan hukum karena dibayar,” tegasnya.

Andi menuturkan, saat di Asahan, terlapor menguraikan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/5) di Pasar Desa Padang Mahondang. “Saat itu, saya berpapasan dengan R Br S (pelapor-red). Kemudian ada kalimatnya yang kurang baik sehingga kami bertengkar," ucapnya.

“Saat itu saya ingin memukul, namun tangan kanan saya di tahan (dipegang) oleh Beli Pasaribu dan tangan kiri saya memegang belanjaan. Pada saat tangan kanan saya dipegang, kemudian pelapor mencekik saya,” sebutnya menirukan keterangan Ani.

Selang beberapa hari, Ani sangat terkejut mendengar informasi jika dirinya dilaporkan pelapor ke Polsek Pulau Raja pada Sabtu, (24/5). “Kemudian saya juga melapor juga ke Polsek Pulau Raja pada Senin (26/5), walau saat itu laporan saya sempat ditolak namun karena saya berkeras akhirnya laporan saya diterima. Tapi dia terkejut karena menerima surat panggilan pada Senin (7/7) yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya benar-benar kaget dan tidak habis pikir. Saya yang jadi korban penganiayaan, tapi justru dijadikan tersangka. Sementara saya juga melapor ke Polsek Pulau Raja dan saat ini laporan saya lagi diproses di Polres Asahan,” ujar Ani Feronika heran.

Sementara, Rosni Br Sinaga warga Dusun III, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang melihat langsung kejadian tersebut mengatakan, bahwa Ani Feronika Br Nadeak (terlapor-red) tidak ada mencekik R Br S.

“Saat itu saya sedang belanja, Kamis (22/5) di pasar Desa Padang Mahondang, Kemudian saya melihat keributan antara Boru S dan Boru Nadekak. Namun saya tidak melihat Ani Br Nadeak mencekik R br S karena pada saat itu tangan kanan Boru Nadeak dipegang oleh Beli Pasaribu (saksi-red) dan tangan terlapor memegang belanjaan. Kejadian yang sebenarnya malah R Br S yang mencekik. Demi Tuhan saya berkata yang sebenarnya,” cetusnya.

Sementara, Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr Anwar Sanusi Simanjuntak S.H,M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ardiansyah Doloksaribu SH membenarkan adanya dua Laporan (LP) atas nama Rosmeri Br Sinambela dan Ani Feronika Br Nadeak. “Namun laporan atas nama Ani Feronika Br Nadeak sudah kita serahkan ke Polres Batu Bara karena tidak bisa dua LP dengan kasus yang sama,” ujarnya.

(HEN/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi