Oknum LSM KPK RI di OTT Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Pria inisial FS (45), yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah swalayan Pondok Indah, Kecamatan Kotanopan, Kamis (24/7/2025).
FS diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di wilayah tersebut.
Operasi penangkapan juga melibatkan personel dari Unit Reskrim Polsek Kotanopan. Dalam penindakan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berdalih uang tersebut diperlukan untuk biaya operasional investigasi terkait program bantuan pendidikan, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP), di beberapa sekolah di Kecamatan Kotanopan.
"FS mengancam akan melaporkan kepala sekolah tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal jika permintaan uangnya tidak dipenuhi," ujar Bagus Seto dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Saat ini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku selanjutnya akan diproses hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan, kemudian disidangkan di Pengadilan,” tambah Bagus. (
RES)
(WITA)