AMPKSU Minta Poldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dewan

AMPKSU Minta Poldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dewan
AMPKSU Minta Poldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dewan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPKSU) Sumatera Utara, Amiruddin Siregar meminta penyidik Poldasu segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumut.

"Sudah beberapa bulan lalu kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan korbannya ke Poldasu, namun hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Bahkan oknum DPRD tersebut belum memenuhi panggilan penyidik Poldasu," ujar Amiruddin Siregar, Sabtu (26/7/2025) di Medan.

Informasi yang diperolehnya dari sumber dipercaya, seharusnya Jumat (18/7/2025) lalu surat panggilan terhadap oknum anggota dewan itu sudah dilayangkan Polda Sumut ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut, namun oknum dewan tersebut tidak datang alias mangkir.

"Seharusnya sebagai anggota dewan, FA harus taat hukum namun malah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat, seolah-olah kebal hukum," sesal Amiruddin.

Oleh sebab itu, tambah Amiruddin AMPKSU sekali lagi meminta ketegasan Kapoldasu agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

"AMPKSU mendesak Kapoldasu serius mengusut kasus yang telah mencoreng wibawa legislatif akibat kasus dugaan kekerasan seksual ini dan secepatnya menetapkan status tersangka terhadap FA demi tegaknya supremasi hukum," tutup Amiruddin.

Sebagaimana diketahui, oknum anggota dewan tersebut dilaporkan korbannya berinisial SN (24) yang mantan karyawati bank ke Poldasu yang tertuang dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait dugaan tindakan kekerasan seksual.

(HEN/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi