Dugaan Premanisme di Kampus UTND: Yayasan APIPSU Lapor Polda Sumut, Tegaskan Aset Bukan Warisan

Dugaan Premanisme di Kampus UTND: Yayasan APIPSU Lapor Polda Sumut, Tegaskan Aset Bukan Warisan
Dugaan Premanisme di Kampus UTND: Yayasan APIPSU Lapor Polda Sumut, Tegaskan Aset Bukan Warisan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Suasana di lingkungan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan sempat diwarnai ketegangan setelah sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris Yayasan APIPSU diduga melakukan tindakan premanisme dan intimidasi.

Menanggapi insiden tersebut, Humas UTND, yang mewakili seluruh civitas akademika dan Yayasan APIPSU, secara resmi melaporkan kelompok terduga pelaku ke Polda Sumatera Utara pada Jumat, 25 Juli 2025.

Laporan polisi tersebut, yang teregister dengan nomor STTLP/B/ 1186 / VII /2025/SPKT/Polda Sumut, mencakup dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi yang mengganggu kondusivitas kegiatan di kampus (Pasal 335 KUHP), serta memasuki lahan/pekarangan orang lain tanpa izin (Pasal 167 ayat (1) KUHP).

Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., dari Departemen Hukum Yayasan APIPSU, menjelaskan bahwa pada 24 Juli 2025, pihak terlapor bersama sekitar 50 orang massa "preman" datang ke kampus UTND. Mereka masuk tanpa izin dan melakukan tindakan intimidatif yang mengganggu aset Yayasan APIPSU, dengan dalih bahwa aset tersebut adalah warisan.

"Sebenarnya Yayasan APIPSU sebagai lembaga mempunyai landasan Badan Hukum yang jelas, bukan warisan," tegas Denni dalam keterangan pers pada Sabtu (26/7/2025), didampingi penasihat hukum Qodirun, S.H., M.H., Munawar Sadzali, S.H., M.H., dan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H.

Klaim Warisan Tanpa Dasar Hukum

Penasihat Hukum Yayasan, Qodirun, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menjelaskan, fakta kepemilikan Yayasan APIPSU beserta asetnya telah secara sah dan inkracht (berkekuatan hukum tetap) diputuskan oleh pengadilan sebagai objek yang bukan hak waris.

Hal ini diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, antara lain, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn Tanggal 18 Februari 2004, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.

"Putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa semua aset yang digugat tersebut adalah milik Yayasan APIPSU Medan, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan," jelas Qodirun.

Munawar Sadzali, S.H., M.H., menambahkan bahwa selain klaim tanpa dasar, pihak terlapor juga melakukan tindakan intimidatif dengan mencoba menyegel gedung rektorat secara paksa.

"Di negara hukum, tindakan penyegelan atau penguasaan aset secara paksa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Munawar.

Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh opini yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa perkara ini telah melalui jalur hukum yang secara tegas menyatakan Yayasan APIPSU beserta asetnya, termasuk UTND, bukan merupakan objek warisan.

"Kami bertanggung jawab dan menjamin stabilitas terhadap pendidikan mahasiswa/i yang melanjutkan studi di Universitas Tjut Nyak Dhien, dikarenakan universitas beserta Yayasan APIPSU Medan memiliki legalitas hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rektor.

Yayasan APIPSU telah melaporkan semua tindakan ilegal ini kepada penegak hukum untuk diproses secara hukum sebagaimana mestinya, sekaligus mengimbau media untuk merujuk pada fakta hukum yang ada dan tidak menyebar informasi menyesatkan yang merugikan yayasan dan universitas.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi