Bersembunyi 7 Tahun, Pembunuh Akhirnya Tertangkap di Patumbak

Bersembunyi 7 Tahun, Pembunuh Akhirnya Tertangkap di Patumbak
Bersembunyi 7 Tahun, Pembunuh Akhirnya Tertangkap di Patumbak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah buron selama tujuh tahun, seorang pelaku pembunuhan keji yang terjadi pada 2018 lalu, Hasbul Khair alias Abul (30), berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Daulat Simamora bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, serta Panit I Ipda Eko Priya dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi.

Pembunuhan tragis ini menimpa Afri Winata Tarigan (27) pada Selasa, 27 November 2018, sekitar pukul 17.15 WIB. Korban dibunuh di dalam kamar tidur oleh kakak beradik kandung, Wira Dharma alias Uweng dan Hasbul Khair alias Abul, yang juga masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan bahw pelaku Uweng membunuh korban dengan menebas kepalanya menggunakan kapak, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu. Setelah korban tewas, kedua pelaku membungkus jasadnya dengan seprai, mengikatnya dengan kawat, dan membuangnya ke dalam sumur tua tak jauh dari rumah mereka pada subuh hari untuk menghilangkan jejak.

"Posisi mayat masih mengambang karena di dalam sumur ada airnya. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam karung dan menjatuhkannya ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur," jelas Kompol Daulat Simamora, Senin (28/7).

Orang tua korban yang khawatir karena Afri Winata Tarigan tidak pulang selama sebulan mencari keberadaan anaknya. Hingga akhirnya warga sekitar menemukan sesosok mayat di dalam sumur dan melaporkannya kepada orang tua korban. Setelah diangkat, mayat tersebut dipastikan adalah Afri Winata Tarigan.

Kapolsek Patumbak menambahkan, penyelidikan atas kasus penemuan mayat ini segera dilakukan. Seminggu setelah penemuan mayat, pelaku Wira Dharma alias Uweng berhasil diamankan saat sedang bermain warnet di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Mengetahui kakaknya tertangkap, Hasbul Khair alias Abul langsung melarikan diri dan menjadi buronan. Selama tujuh tahun pelariannya, Abul berpindah-pindah tempat dari Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, hingga Kabanjahe, bekerja serabutan.

Merasa aman dan tidak lagi dicari, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Abul kembali ke Patumbak setelah dari Kabanjahe Berastagi. Informasi kepulangan Abul segera sampai ke telinga Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, yang kemudian memimpin penangkapan terhadap pelaku.

Saat diamankan di belakang sebuah rumah, Abul sedang asyik menggunakan sabu yang rencananya akan dibawa ke Kabanjahe. Melihat kedatangan petugas, Abul berusaha melarikan diri dan mengeluarkan sebilah gunting yang sudah ditajamkan dari kantong celananya dengan maksud menikam salah satu anggota. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

"Pelaku bersama barang bukti tiga paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan. Pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya," terang Kapolsek Patumbak.

Abul kini dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi