Kendaraan dinas sepeda motor ditarik petugas Satpol PP dari pemakainya, Selasa (29/7/2025). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Penarikan paksa kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) dari tangan pemakainya terus berlanjut.
Pada hari kedua penarikan paksa, Selasa (29/7/2025), tim Satpol PP dan Inspektorat berhasil membawa 2 unit sepeda motor, 1 dari Kecamatan Lubuk Barumun dan 1 unit lagi dari Kecamatan Barumun Tengah.
Kepala Inspektorat melalui Irban Wilayah IV Tamrin Hasibuan, mengatakan penarikan paksa kendaraan dinas berjalan terus sampai tuntas sesuai dengan intruksi Bupati Padanglawas.
"Total pada hari kedua penarikan kendaraan dinas sudah 6 unit dan dititipkan di gudang Inspektorat," kata Tamrin Hasibuan.
Tamrin menjelaskan, penarikan paksa kendaraan dinas dilakukan setelah batas waktu pengumpulan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) berakhir.
Selain itu kata Tamrin tujuan penertiban kendaraan dinas, selain untuk menertibkan pembayaran pajaknya juga untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah kenderaan dinas yang yang hilang, layak pakai dan yang rusak.
Tamrin mengungkapkan setelah dilakukan penarikan paksa, jimlah kendaraan dinas yang membayar pajak terus meningkat.
Saat ini jumlah kendaraan dinas yang belum melapor sebanyak 27 unit dari sebelumnya 96 unit kendaraan yang akan ditarik.
"Besok penarikan kendaraan masih berlanjut, " tegas Tamrin.
(ATS/DEL)