Fakta Baru Terungkap di Sidang Tipikor Medan: Skandal Pemotongan Dana Desa Miliaran Rupiah Guncang Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan kembali menyita perhatian publik.
Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (28/7), sidang kali ini menghadirkan fakta-fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan banyak pihak dalam skandal bernilai miliaran rupiah tersebut.
Terdakwa utama, Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, didakwa memotong sebesar 18 persen dari dana ADD yang disalurkan ke setiap desa..
Dalam persidangan, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadirkan sebagai saksi: Seri Wahyuni Daulay, Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Mustapa Kamal Siregar.
Salah satu saksi kunci, Akhiruddin Nasution, mengungkap bahwa dirinya diminta langsung oleh terdakwa untuk mengumpulkan uang dari para kepala desa. Ia menerima dana secara bertahap, yakni sebesar Rp 63 juta dan Rp 104 juta per desa, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa dan melalui perantara lain, termasuk kepada Mustapa Kamal Siregar.
“Saya pernah mengantar uang Rp 80 juta langsung kepada Mustapa Kamal di kawasan Sadabuan. Saya yakin itu beliau, apalagi identitasnya juga ditunjukkan oleh Jaksa,” ungkap Akhiruddin di ruang sidang.
Terdakwa Ismail Fahmi tidak membantah pengakuan tersebut. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya memang menunjuk Mustapa Kamal sebagai penerima dana, dan memberikan nomor kontaknya kepada para saksi.
Keterangan mengejutkan juga datang dari saksi Husin Nasution, yang mengaku menyimpan dana hasil pemotongan di brankas kantor Dinas PMD. Ia mengatakan telah menerima dana hingga Rp 104 juta dari Desa Pudun Jae dan menyerahkannya kepada Mustapa Kamal berdasarkan instruksi langsung dari terdakwa.
Dana diserahkan dalam tiga tahap besar:
- Rp500 juta pada September 2023
- Rp600 juta di kediaman Mustapa Kamal
- Rp500 juta pada Oktober 2023
Semua penyerahan dilakukan di wilayah Sibulanbulan, Padangsidimpuan.
Namun, di hadapan majelis hakim, Mustapa Kamal Siregar membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang, S.H., M.H., mengingatkan saksi Mustapa Kamal bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana.
“Saudara saksi, kami ingatkan kembali. Jika memberi keterangan palsu, saudara bisa dikenakan Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” tegas hakim.
Pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan akan membuka daftar lengkap penerima aliran dana dalam sidang lanjutan. Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami telah mengantongi daftar pihak-pihak yang menerima dana hasil pemotongan ADD. Ini akan kami ungkap pada sidang berikutnya. Kami mengajak semua pihak, termasuk Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan, untuk ikut mengawasi jalannya perkara ini,” ujarnya.
Skandal ini menjadi cerminan tantangan serius dalam pengelolaan dana desa di daerah. Fakta bahwa uang disimpan di fasilitas negara dan didistribusikan melalui ASN menunjukkan potensi praktik korupsi terstruktur dan sistemik.
Masyarakat kini menanti langkah tegas penegak hukum dalam menyeret semua pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga aktor intelektual di balik layar.
(IAN/RZD)