Kemenag Deliserdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kedaluwarsa

Kemenag Deliserdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kedaluwarsa
Kemenag Deliserdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kedaluwarsa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan duplikat buku nikah cetakan tahun 2023 di halaman kantor, Rabu (30/7).

Seluruh dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar dalam proses resmi dan terbuka, dilaksanakan langsung Kepala Kantor Saripuddin Daulay, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Fachrizal, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengelola BMN, perwakilan kepala Kantor Urusan Agama, yakni Kepala KUA Kecamatan Lubukpakam, Jayamin Sinaga, dan Kepala KUA Kecamatan Pagar Merbau, Ansoruddin Nasution, serta Staf Seksi Bimas Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola administrasi negara, sekaligus sebagai upaya konkret dalam mencegah penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Blangko-blangko nikah yang telah kedaluwarsa dan tidak memiliki nilai guna secara administrasi, apabila tidak dimusnahkan dengan cara yang sah dan transparan, dapat menimbulkan celah untuk disalahgunakan. Karena itu, pemusnahan ini adalah tindakan strategis dan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Saripuddin.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pengelolaan Blangko Nikah dan Layanan Pencatatan Nikah.

Dalam kedua regulasi tersebut, ditegaskan dokumen nikah yang telah habis masa berlaku atau tidak lagi digunakan karena adanya format baru, wajib dimusnahkan secara resmi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menetapkan standar dan format blangko nikah terbaru.

Dalam konteks yang lebih luas, ia menyatakan kegiatan ini juga mencerminkan kesungguhan Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang dalam melaksanakan prinsip-prinsip Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam bidang peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

“Kami ingin memastikan tidak ada celah administrasi yang terbuka untuk penyalahgunaan. Semua kegiatan harus bisa dipertanggungjawabkan. Tertib administrasi adalah fondasi dari pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimas Islam, Mulia Banurea, dalam laporannya mengungkapkan, jumlah dokumen yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 7.896 eksemplar. Terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah dan 275 duplikat buku nikah cetakan 2023.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan blangko resmi milik negara yang tidak lagi memiliki nilai guna karena telah berganti sistem dan format. Menurutnya, jika dokumen tersebut tidak dimusnahkan secara resmi, maka hal itu akan menimbulkan tanggung jawab administratif yang terus melekat pada pengelola barang, pengguna barang, maupun kuasa pengguna barang.

Pemusnahan juga menjadi bentuk pembebasan tanggung jawab hukum terhadap dokumen-dokumen yang telah kadaluarsa dan tidak dapat lagi digunakan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan keagamaan.

Hal ini dilakukan sesuai amanat regulasi sebagai bagian dari mekanisme penghapusan BMN yang prosedural dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para pengelola BMN tidak lagi dibebani kewajiban administrasi terhadap dokumen yang sudah tidak relevan penggunaannya.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan terbuka, disaksikan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Setelah seluruh dokumen dibakar hingga habis, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk legalitas formal atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penandatanganan dilakukan oleh pejabat struktural terkait dan disimpan sebagai dokumen negara yang sah dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan BMN.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap urusan birokrasi.

Lebih dari sekadar prosedur teknis, pemusnahan ini mencerminkan komitmen kelembagaan untuk menjaga kemurnian dokumen negara dan mencegah berbagai potensi penyimpangan yang dapat merusak citra institusi. Hal ini selaras dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam pilar penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang dapat terus meningkatkan kesadaran administratif, memperkuat kontrol internal, serta membangun sistem kerja yang transparan, efisien, dan taat asas.

Kementerian Agama sebagai lembaga yang mengelola urusan keagamaan dan sosial masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam setiap aspek pelayanan dan pengelolaan negara.

Pemusnahan dokumen ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga marwah kelembagaan di tengah tantangan birokrasi modern yang terus berkembang.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi