Junianto Sinulingga mengalami luka di leher akibat pengeroyokan setelah cekcok dengan oknum anggota DPRD Dairi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Junianto Sinulingga (49) seorang abang becak beralamat di Dusun Kuta Bunga, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Surat dilayangkan tertanggal 28 Juli 2025. Hal itu disampaikan Ranto Sibarani, kuasa hukum Junianto, Rabu (29/7). Diterangkan, Junianto menjadi korban pengeroyokan usai cekcok dengan oknum anggota DPRD Dairi berinisial AP.
“Tujuan pengajuan permohonan perlindungan hukum, agar AP diperiksa Polres Dairi. AP mengancam membakar becak Junianto. Manatahu Polres Dairi tidak berani memanggil AP, maka perlu disurati,” kata pengacara, Ranto Sibarani.
Selain itu, kata Ranto, abang dari AP berinisial CP perlu dimintai pertanggungjawaban. Ranto menyebut, berdasarkan pengakuan korban, Junianto dikeroyok usai cekcok dengan AP di depan Apotek Juwita di Tigalingga per 16 Juli 2025. Apotek dimaksud diketahui milik keluarga AP.
“Cekcok terkait parkir becak milik Junianto,” kata Ranto.
AP meminta agar Junianto jangan parkir di depan apotek. Sebab, usahanya terganggu. Kala itu, AP melontarkan kalimat bisa membakar becak korban. Junianto merespons, coba bakar kalau berani. Jangan sepele. Junianto kemudian memindahkan becak ke seberang.
Pengakuan Junianto, kata Ranto, setelah menyeberangkan becak, AP memanggilnya hingga terjadi cekcok adu mulut. Menurut Junianto, dia melihat AP menelepon seseorang dan memberitahukan pertengkaran.
Setelah meninggalkan lokasi, Junianto bertemu dengan Korlip Simamora. Korban menceritakan pertengkaran. Korlip menyarankan, agar berdamai. Juniano menjawab, tidak perlu diperpanjang. Dia ingin pulang.
Dijelaskan, di depan salah satu toko, Junianto dicegat. Kunci becak direbut orang tak dikenal disertai ucapan tidak mengenakkan.
“Sudah hebat kau,” ujar orang tak dikenal sebagaimana diulangi Junianto.
Korban menepikan becak sembari minta kunci dikembalikan. Kala itu, dia melihat satu mobil berlogo ormas dikemudikan CP notabene abang dari AP. Dari kendaraan itu, turun 4 orang dan langsung melakukan pengeroyokan.
“Korban mengalami lebam di wajah dan goresan di organ lain,” ujar Ranto.
Ranto menerangkan, kasus itu ditangani Polres Dairi. Hingga kini, masih 2 orang ditahan.
AP tidak dapat dihubungi, Pesan elektronik yang dikirim wartawan, belum dibalas. Wartawan mempertanyakan, apakah ada hubungannya dengan penyeroyokan?
Kapolres, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson Panjaitan menerangkan, pihaknya telah menetapkan 2 tersangka. Yakni TS (49) dan SMS (40) beralamat di Desa Lau Mil Kecamatan Tigalingga.
“AP sudah diperiksa sebagai saksi. Saat penganiayaan, AP tidak ada di lokasi,” kata Wilson.
Diutarakan, menetapkan seseorang jadi tersangka harus didukung 2 alat bukti.
(SSR/RZD)